KATAMEDIA, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu pengesahan anggaran perubahan 2026 untuk memulai rehabilitasi SDN 002, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan pembangunan kembali sekolah tersebut belum dapat dimulai. Pemerintah masih menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 sebelum pekerjaan fisik sekolah tersebut dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan kembali sekolah yang terdampak kebakaran itu telah disiapkan melalui anggaran perubahan. Sehingga, kata Heriansyah, pekerjaan fisik baru dapat dilakukan setelah anggaran tersebut resmi disahkan.
“Kalau APBD-nya sudah disahkan pasti langsung dikerjakan,” ungkap Heriansyah, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Disdikbud Kukar berencana menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai penanganan sekolah yang terbakar tersebut. Namun, rencana itu tidak dilanjutkan. Sebab, kondisi tersebut kemudian bertepatan dengan proses pembahasan APBD Perubahan 2026.
Karena itu, Disdikbud akhirnya memilih memasukkan kebutuhan pembangunan kembali SDN 002 Purwajaya, Kecamatan Loa Janan ke dalam anggaran perubahan 2026.
“Kita kemarin sebenarnya ingin itu melalui BTT. Hanya saja karena kita sudah menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) jadi agak sulit,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Juli lalu SDN 002 Desa Purwajaya mengalami musibah kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan sekolah. Waktu penanganan kebakaran sekolah disebut bertepatan dengan tahapan penyusunan APBD Perubahan. Karena itu, kebutuhan pembangunan kembali sekolah diarahkan melalui anggaran perubahan.
Dengan skema tersebut, Heriansyah mengatakan pembangunan fisik SDN 002 Purwajaya belum dapat dilaksanakan sebelum APBD Perubahan disahkan. Disdikbud Kukar pun memastikan pekerjaan akan segera dilakukan setelah proses pengesahan anggaran selesai.
“Waktunya kita bertepatan dengan APBD Perubahan, sehingga kita tidak menggunakan BTT tapi langsung di perubahan APBD-nya,” pungkasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).









