KATAMEDIA, SAMARINDA – Harapan masyarakat agar proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Samarinda berjalan transparan dan berbasis teknologi masih dihadapkan pada sejumlah kendala.
Sistem yang diharapkan mampu menghitung jarak domisili calon peserta didik secara otomatis ternyata masih bergantung pada proses input manual oleh operator sekolah.
Hal ini pun menjadi sorotan dari sekretaris komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Dirinya mengungkakan ternyata selama ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan akurasi data jarak rumah ke sekolah pada jalur domisili.
Berdasarkan hasil evaluasi, aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB 2026 masih merupakan platform yang telah dipakai sejak 2024.
“Kami pikir menggunakan aplikasi terbaru, ternyata aplikasi itu adalah aplikasi tahun 2024. Kami garis bawahi bahwasanya Diskominfo hanya melayani terkait ruang informasi pendaftaran jalur domisili,” Ungkap Ronal sapaan karibnya. (6/7/2026).
Selain itu, Ronal menyebutkan proses penentuan titik koordinat domisili seharusnya sudah dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi dengan data spasial.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan alamat calon siswa masih harus dimasukkan secara manual oleh operator sekolah, kemudian diverifikasi kepala sekolah sebelum diteruskan ke Diskominfo.
“Posisi yang digunakan hari ini dari rumah ke sekolah itu masih bertumpu kepada sistem manual yang dilaksanakan oleh operator sekolah untuk memasukkan alamat rumah ke sekolah tujuan. Kalau bicara sistem digital, harusnya sudah membaca otomatis secara tersistem, tidak ada lagi yang manual,” Ucap Ronal.
Selain menyoroti sistem zonasi dan domisili, Ronal juga mengevaluasi minimnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait perubahan ketentuan jalur afirmasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, calon peserta didik dari keluarga kurang mampu tidak lagi hanya mengacu pada status desil kemiskinan, tetapi juga dapat menggunakan dokumen lain seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
Kurangnya penyebarluasan informasi tersebut dinilai membuat banyak warga kehilangan kesempatan memperoleh haknya karena tidak memahami persyaratan terbaru.
Untuk itu, politisi dari partai PDI Perjuangan itu meminta Dinas Pendidikan Samarinda segera memberikan penjelasan resmi terkait isu adanya pembukaan pendaftaran SPMB tahap kedua secara manual di luar sistem daring.
“Apakah betul ada pendaftaran tahap kedua yang dilaksanakan secara manual? Kami ragu. Kami memohon dan meminta kepada Dinas Pendidikan kalau memang ada aturan yang diberlakukan, tolong disampaikan secara terbuka ke publik. Jangan sampai ini hanya menjadi informasi di lorong-lorong,” Tutup Ronal. (ADV)










