KATAMEDIA, SAMARINDA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menata sekaligus menertibkan keberadaan pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dinilai masih menghadapi banyak tantangan.
Di balik upaya menciptakan ketertiban, terdapat persoalan ekonomi masyarakat, ketersediaan infrastruktur, hingga belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur penjualan BBM eceran, sehingga wacana tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai salah satu kendala utama adalah belum adanya aturan yang secara spesifik melarang aktivitas penjualan BBM eceran.
Dirinya mengungkapkan Meski Kota Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), penerapannya terhadap pom mini masih memerlukan kejelasan hukum.
“Kalau regulasi larangan tentang itu (penjualan eceran) ya sampai saat ini tidak ada yang spesifik. Ini kita kembalikan ke pemerintah kota, apakah dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak,” Ungkap Samri sapaan karibnya. Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Samri menyebutka aspek sosial dan ekonomi juga tidak dapat diabaikan dalam penyusunan kebijakan. Pasalnya, banyak warga menggantungkan mata pencaharian dari usaha penjualan BBM eceran.
“Kita tidak bisa menampik, kadang-kadang ini kan jadi alternatif masyarakat daripada mengantre panjang di SPBU. Makanya, kalau hanya menertibkan tanpa ada solusi, kebijakan ini tidak akan berjalan,” Ucapnya.
Selain menyangkut mata pencaharian, Samri juga menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi BBM di Samarinda. Menurutnya, kapasitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat apabila seluruh pom mini ditutup.
Kondisi tersebut dikhawatirkan justru memicu antrean lebih panjang, kemacetan, dan menurunkan akses masyarakat terhadap layanan pengisian BBM.
Hingga saat ini, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penataan pom mini.
Namun pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk skema legalitas bagi pelaku usaha serta dukungan distribusi dari Pertamina sebelum mengambil langkah penertiban.
“Sekarang ada eceran saja orang masih mengantre panjang di SPBU, apalagi kalau itu ditertibkan dan dihilangkan. Jadi ya dilema,” Pungkas Samri. (ADV)










