KATAMEDIA, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memperingatkan bahwa Rumah Sakit Islam Samarinda berpotensi menjadi bangunan mangkrak jika tidak segera direnovasi dan dioperasikan kembali. Darlis, Sekretaris Komisi IV, mengatakan bahwa kondisi bangunan dan fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut sudah tidak layak.
“Alat-alatnya juga ada yang sudah tua, sudah rusak. Ruangannya juga sudah payah, tidak memenuhi standar untuk sebuah rumah sakit,” kata Darlis. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola rumah sakit memperkirakan biaya renovasi mencapai Rp35 hingga Rp37 miliar.
Fasilitas kesehatan harus memenuhi standar teknis tertentu agar bisa beroperasi. Ini meliputi tata ruang pelayanan medis, sanitasi, peralatan, serta struktur bangunan yang aman dan ramah pasien. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut berpotensi menyebabkan pencabutan izin operasional.
Selain itu, jika tidak segera dioperasikan, masa berlaku izin rumah sakit pun terancam tidak dapat diperpanjang.
“Kalau tidak ada kegiatan medis, izinnya bisa sulit diperpanjang,” ujar Darlis.
Hal ini mengacu pada regulasi izin operasional rumah sakit yang harus disertai dengan bukti aktivitas pelayanan kesehatan secara berkala. Rumah sakit yang tidak berfungsi dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan tidak layak beroperasi.
“Gedung itu hanya mangkrak, tidak ada kegiatan, dan itu akan menyulitkan proses izin berikutnya,” tambahnya.
Menurut Darlis, kondisi saat ini sangat disayangkan mengingat RS Islam Samarinda memiliki sejarah panjang dalam pelayanan kesehatan di Kaltim.
“APBD masuk sudah berapa puluh miliar di situ. Sayang dong kalau gedung itu mangkrak,” pungkasnya. (Adv)