Warga Mengadu ke DPRD Kaltim, Minta Keadilan atas Sengketa Lahan dengan PT MHU

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 31 Mei 2025 09:32 WITA
Suasana Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Suasana Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Samarinda, KATAMEDIASengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam dan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali memanas. Merasa lahannya diserobot, Mustafa, warga RT 6 desa tersebut, menggugat dan kini malah harus menghadapi proses hukum. Kasus ini mendorong Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/05/2025), untuk mencari titik temu antara warga dan perusahaan.

RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri anggota Komisi I lainnya, termasuk Didik Agung Eko Wahono. Turut hadir pula perwakilan dari PT MHU, istri Mustafa, Juhera, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, perwakilan Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, mahasiswa, serta kelompok tani Rantau Mahakam yang ikut terdampak.

Baca juga  Kukar Luncurkan Posko THR, Jamin Hak Pekerja di Hari Raya

Agus Suwandy menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menemukan solusi yang adil dan beradab. Menurutnya, persoalan lahan seperti ini tak hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Di sana ada kelompok tani yang terdampak. Meski secara hukum lahan itu tercatat milik perusahaan, penyelesaiannya harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Ia itu mendorong PT MHU untuk mengambil langkah bijak dan tidak hanya berpaku pada aspek legal. Ia menyarankan agar perusahaan memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada warga yang kehilangan tanaman dan mata pencahariannya akibat aktivitas pertambangan.

Baca juga  Komisi I DPRD Kaltim Kawal Proses Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda

“Walaupun legalitas tanah mungkin dipegang perusahaan, jangan sampai masyarakat yang tinggal dan bertani di sana sejak lama justru diperlakukan tak manusiawi. Kita harus bijak. Jangan mentang-mentang punya legalitas, lalu orang diusir begitu saja,” katanya.

Masalah lain yang menjadi sorotan dalam RDP adalah penahanan Mustafa oleh aparat kepolisian atas laporan dari pihak perusahaan. Komisi I DPRD Kaltim berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus menyeret warga ke ranah pidana. Agus meminta agar PT MHU mencabut laporan pidana terhadap Mustafa.

Baca juga  Guntur Soroti Jalan Nasional Dibiayai APBD, Tumpang Tindih Kewenangan Infrastruktur di Kaltim

“Ini delik aduan, bisa dicabut. Kita berharap ada kebesaran hati dari pihak perusahaan. Bukan semata-mata hukum ditegakkan, tapi juga ada sisi kemanusiaannya,” ucap Agus menambahkan.

Kasus Mustafa dianggap sebagai pelajaran bagi semua pihak bahwa sengketa agraria harus diselesaikan dengan pendekatan dialog, bukan kriminalisasi. DPRD pun menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang.

Sementara itu, kelompok tani Rantau Mahakam mengaku resah atas potensi kehilangan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Mereka berharap agar DPRD dan pemerintah daerah lebih tegas melindungi hak warga dan tidak hanya berpihak pada korporasi. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi