Samarinda, KATAMEDIA – Dalam wawancara terbaru, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, membandingkan tanggung jawab anggota dewan dan wartawan dalam menggunakan hak kebebasan berbicara. Menurutnya, baik legislatif maupun pers memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, namun tetap dalam batas hukum.
“Di dalam paripurna maupun di luar paripurna, kami di DPRD berhak untuk menyampaikan sesuatu. Tetapi kalau menyerang pribadi orang, seperti mengatakan seseorang pencuri tanpa bukti, ya DPRD-nya juga kena,” ujar Jahidin. Ia menegaskan bahwa kebebasan itu bukan berarti kebal hukum.
Perbandingan ini relevan dengan prinsip negara hukum, di mana semua warga negara setara di mata hukum. Baik anggota legislatif maupun wartawan terikat oleh norma hukum dan etika profesi masing-masing. Dalam hal menyampaikan informasi ke publik, keduanya wajib bertanggung jawab secara moril dan yuridis.
Dalam bidang jurnalisme, penyampaian informasi yang menyudutkan atau merusak reputasi seseorang harus memenuhi prinsip verifikasi dan keseimbangan berita. Sementara di DPRD, penyampaian pendapat yang menyinggung individu bisa diproses melalui mekanisme etik internal atau bahkan jalur hukum.
Secara ilmiah, komunikasi publik yang tidak didasarkan pada data atau bukti kuat dapat menimbulkan fitnah atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
Jahidin juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi bukanlah hak absolut. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap pernyataan yang disampaikan ke publik, baik oleh politisi maupun jurnalis.
Oleh karena itu, integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan pada aturan menjadi pilar penting dalam menjalankan peran publik, agar kebebasan yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk menyerang individu tanpa dasar hukum yang sah. (Adv)