Sekda Kukar Telaah Status Desa Lung Anai dan Kelurahan Kelurahan Tama Pole dalam IKN

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 27 Apr 2024 03:16 WITA

Katamedia.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah mengkaji ulang status Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, menyusul penolakan mereka untuk diintegrasikan ke dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan hal ini setelah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai yang menolak menjadi bagian dari zona Otorita IKN.

Baca juga  Romadhony Putra Pratama Dukung Penuh Kinerja Wali Kota Andi Harun di Masa Jabatan Kedua

“Kami telah mendapatkan surat resmi dari Desa Lung Anai yang menyatakan penolakan mereka. Kami akan menyampaikan ini kepada Badan Otorita IKN,” ujar Sunggono.

Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan termasuk Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, diwajibkan masuk dalam wilayah IKN.

Baca juga  Samarinda Masuk 10 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi dalam EPPD 2024

Sunggono menjelaskan bahwa proses delineasi, yaitu penentuan batas wilayah untuk objek atau area tertentu, masih dalam pembahasan apakah Desa Lung Anai akan termasuk dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap dalam wilayah Kukar.

“Kami juga telah mendengar penolakan dari Kelurahan Tama Pole. Kami akan mengadakan pertemuan dengan Otorita IKN untuk membahas masalah ini lebih jauh,” tambah Sunggono.

Baca juga  Agus Aras Harap PPDB 2025 Minim Masalah: Prioritaskan Daerah dengan Daya Tampung Rendah

Dia juga menekankan bahwa Pemkab Kukar telah aktif dalam diskusi terkait IKN, meskipun hasilnya belum memenuhi harapan.

“Saya berharap semua OPD dapat terus mengikuti perkembangan terkini IKN untuk kemajuan Kutai Kartanegara,” tutup Sunggono. (*)

Bagikan:
Berita Rekomendasi