Edit Content
Home › ,

Pemkab Kutim Intensifkan Sinergi dengan Ombudsman untuk Perbaikan Layanan Publik

ktmd - katamedia.co
Jumat, 28 Nov 2025 06:59 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat jalinan kemitraan dengan lembaga pengawas eksternal demi mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di daerah.

Hal itu terlihat dalam audiensi antara Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di ruang kerja bupati pada Jumat, 28/11/2025.

Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi bersama sekaligus penyamaan langkah menuju pelayanan pemerintah yang lebih akuntabel.

Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Perumdam TTB, Kepala DPMPTSP, Kepala DPMDes, dan Kepala Bagian Ortala Setkab Kutim.

Baca juga  Bupati Kukar Ajak Ketua RT Dukung Pendidikan Anak di Lingkungan

Kehadiran mereka menunjukkan bahwa perbaikan layanan publik tidak hanya bergantung pada satu sektor, melainkan membutuhkan keterlibatan lintas instansi.

Ardiansyah menyampaikan penghargaan atas inisiatif Ombudsman yang secara konsisten membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah.

Ia menilai kemitraan semacam ini menjadi fondasi penting untuk menjaga agar standar pelayanan publik tetap berada pada jalur yang benar.

“Pemerintah daerah terbuka untuk memperkuat koordinasi, sebab hanya lewat sinergi yang baik pelayanan kepada masyarakat dapat dijalankan secara optimal,” tutur Ardiansyah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin, menekankan bahwa komunikasi yang terkelola dengan baik antara Ombudsman dan Pemkab Kutim akan membantu menghindari kekeliruan informasi terkait pelaksanaan layanan publik.

Baca juga  Transformasi Jam Bentong Kukar Menjadi Daya Tarik Wisata Terbaru

Menurut dia, perbaikan tata kelola perlu memiliki dasar kelembagaan yang lebih jelas.
Ia mengungkapkan bahwa Kutai Timur hingga kini belum memiliki dokumen kesepahaman formal dengan Ombudsman, baik berupa MoU maupun perjanjian kerja sama.

Mulyadin menilai absennya dokumen tersebut membuat koordinasi yang lebih sistematis sulit dilakukan.

“Jika kerja sama dituangkan secara resmi, ruang kolaborasi yang tumbuh akan jauh lebih tertata,” ujarnya.

Mulyadin berharap kesepakatan formal tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2026 sebagai langkah strategis memperbaiki mutu layanan pemerintah daerah. Dengan adanya kerangka kerja sama yang jelas, pengawasan dan perbaikan layanan bisa dilakukan secara berkesinambungan.

Baca juga  Tol Bontang–Berau Didorong DPRD Kaltim, Harus Cari Rute Terpendek

“Harapan kami, tahun depan menjadi momentum untuk memulai kemitraan yang lebih solid,” katanya.

Pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Kutim dan Ombudsman RI sepakat untuk terus mengawal pembenahan pelayanan publik melalui mekanisme yang lebih transparan dan responsif.

Pemerintah daerah didorong segera menindaklanjuti rencana kerja sama resmi itu sebagai pijakan menuju penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi