Samarinda, KATAMEDIA – Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang tersebar di berbagai daerah dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Untuk mencegah pemborosan dan memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat, Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun langkah inventarisasi ulang dan pemetaan aset yang dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah biro teknis.
“Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya baru-baru ini.
Sapto menegaskan, aset milik provinsi yang belum dikelola secara maksimal memiliki nilai yang sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah. Ia menilai, aset-aset tersebut seharusnya bisa diubah menjadi sumber pendapatan daerah atau fasilitas yang bermanfaat bagi publik.
“Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya.
Dalam proses evaluasi ini, Komisi II akan menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta biro teknis terkait untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel dan legal. Pendataan ini juga mencakup status hukum, sistem pemanfaatan, dan kejelasan kepemilikan setiap aset.
“Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga Sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari strategi Komisi II dalam mendorong efisiensi pengelolaan aset, sekaligus menunaikan amanat untuk memastikan aset negara tidak terbengkalai tanpa manfaat.
“Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi tata kelola aset yang terus digaungkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, termasuk dalam rangka memperkuat peran BUMD sebagai pilar ekonomi daerah. (Adv)