Pembangunan RSUD AMS II Samarinda Disorot, Deni Hakim Anwar Dorong Pemkot dan Pemprov Bersinergi

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 17 Okt 2026 06:17 WITA
Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/doc
Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Pembangunan fasilitas kesehatan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Samarinda, tetapi upaya memperluas layanan medis juga harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Untuk itu, DPRD Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) agar memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait penghentian sementara pekerjaan pematangan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim.

Hal itu disampaikan langsung oleh, ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemprov Kaltim.

Baca juga  Kasus HIV di Samarinda Mendekati 400, Novan Syahronny Pasie Tekankan Pencegahan

“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas. Nah, mana juga yang menjadi kewenangan pemerintah kota kaitan dengan daerah resapan air juga, pasti pemerintah kota memiliki kajian teknis yang jelas,” Ungkap Deni sapaan karibnya. Jum’at (16/10/2026).

Deni menekankan pentingnya kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan menjaga daya dukung lingkungan perkotaan.

Baca juga  DPRD Kaltim Terima Nota Keuangan dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kehadiran rumah sakit diperlukan untuk memperluas akses pelayanan medis, sementara kawasan resapan air memiliki peran penting dalam membantu mengendalikan limpasan air hujan dan mengurangi risiko genangan.

“Kita kalau berbicara hari ini rumah sakit, diperlukan masyarakat, kan? Pasti, kan? Nah, di satu sisi kolam atau resapan air juga diperlukan juga untuk ketika terjadinya musim hujan,” Ucap Deni.

Menurutnya, perbedaan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi tidak seharusnya menjadi penghambat dalam mencari solusi.

Sebaliknya, koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan aspek pembangunan, tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca juga  Abdul Rohim Minta Pendataan Program RTLH Diperketat, Hindari Salah Sasaran Penerima Bantuan

Politisi dari partai Gerindra itu berharap setiap langkah terkait pembangunan RSUD AMS II didasarkan pada pertimbangan teknis yang jelas serta memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air yang ada di Kota Samarinda,” Tutup Deni. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi