Parkir Berlangganan Samarinda Dikaji, Samri Shaputra Soroti Kepatuhan dan Kemampuan Warga

ktmd - katamedia.co
Senin, 12 Okt 2026 07:45 WITA
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Samri Shaputra/doc
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Samri Shaputra/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Rencana penerapan parkir berlangganan di Kota Samarinda perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar kebijakan penataan parkir tidak justru menjadi beban baru bagi pengguna kendaraan.

Untuk itu, ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta agar pemerintah mengkaji kembali besaran tarif, tingkat kepatuhan warga, hingga mekanisme penegakan aturan sebelum program diterapkan secara penuh.

Baca juga  Pemadaman Listrik Ganggu Distribusi Air PDAM, Joha Minta PLN Transparan

Skema yang dibahas menetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.

“Ya, perlu kita evaluasilah. Dan jangan sampai itu kemudian jadi beban,” Ungkap Samri sapaan karibnya, Senin (12/10/2026).

Selain itu, Samri menyebutkan kemampuan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tahunan perlu menjadi bahan pertimbangan. Dirinya mencontohkan, masih ada pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran kewajiban administrasi kendaraan bermotor meskipun nilainya berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per tahun.

Baca juga  Sani Bin Husain Dukungan UMKM di Samarinda Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

“Kita juga sempat berpikir, masyarakat kadang-kadang yang STNK Rp300.000 setahun aja kadang lima tahun enggak dibayar-bayar. Apalagi sekadar parkir,” Ucap Samri.

Selain persoalan tarif, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itubmempertanyakan mekanisme penindakan terhadap pengguna kendaraan yang tidak mengikuti skema berlangganan.

“Kalau dia parkir kemudian dia tidak membayar misalnya, apakah kemudian dia ditilang? Paling-paling dia mungkin ribut saja sama tukang parkir barangkali begitu kan,” kata Samri.

Baca juga  DWP Kutim Perkuat Wawasan Wirausaha Perempuan

Samri berharap evaluasi tarif, kepatuhan pengguna, batas lokasi, dan mekanisme penindakan dilakukan secara menyeluruh sebelum kebijakan diberlakukan penuh. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi