Jalan, Drainase hingga Kolam Retensi Jadi Sorotan dalam Raperda Perumahan Samarinda

ktmd - katamedia.co
Kamis, 13 Agu 2026 06:15 WITA
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin/doc
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Keluhan warga terkait jalan rusak, drainase, hingga kolam retensi di kawasan perumahan masih permasalahan bagi warga.
Hal ini pun mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk memperkuat aturan mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan agar tanggung jawab pengembang dan pemerintah daerah tidak lagi tumpang tindih.

Kepada awak media, Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin, mengungkapkan Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu regulasi prioritas.

Baca juga  DPRD Samarinda Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Kejanggalan SPMB SMP, Komisi IV Siapkan Hearing

Aturan itu akan memperjelas kewajiban pengembang menyediakan fasilitas umum sebelum menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Ini masuk skala prioritas. Dalam rancangan peraturan daerah itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang,” ujar Kamaruddin, Kamis (13/8/2026).

Sejumlah fasilitas yang menjadi bagian dari kewajiban tersebut antara lain jalan, drainase, kolam retensi, tempat bermain anak, hingga sarana air minum.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan ketentuan itu berlaku bagi pengembang yang masih menjalankan proyek maupun perumahan yang ditinggalkan tanpa kejelasan mengenai keberadaan pengembangnya. Setelah proses serah terima dilakukan, Pemkot Samarinda dapat mengambil peran dalam penanganan fasilitas umum dan menindaklanjuti aspirasi warga.

Baca juga  Joha Fajal Dorong Penguatan Pangan Lokal untuk Redam Dampak Pelemahan Rupiah

“Kalau sudah diserahkan, sudah ada serah terima, maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan-usulan aspirasi dari perumahan,” Ucapnya.

Sebaliknya, pemerintah tidak dapat sepenuhnya melakukan intervensi terhadap perumahan yang fasilitasnya masih menjadi tanggung jawab pengembang.

“Kalau pengembang mengambil untung, masa pemerintah ikut membiayai? Setelah penyerahan, baru pemerintah ikut membiayai sarana prasarana fasilitas umumnya,” Jelas Kamaruddin.

Baca juga  Resmikan Samarinda Festival 2025, Andi Harun: Ini Ekspresi Syukur dan Persatuan

Melalui raperda tersebut, politisi dari partai Nasdem itu berharap pengelolaan fasilitas umum dan utilitas perumahan memiliki mekanisme yang lebih tegas dan transparan.

“Dengan aturan yang jelas, fasilitas dasar di kawasan permukiman kita harap tidak lagi menjadi persoalan yang berlarut setelah warga menempati rumah mereka,” Tutup Kamaruddin. (ADV)

Bagikan:
Berita Rekomendasi