DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 24 Mei 2025 09:25 WITA
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat memimpin Rapur ke-14
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat memimpin Rapur ke-14

Samarinda, KATAMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-14 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, pada Jumat (23/05/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Ahli Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Hadir pula para perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa ‘Hamas’ memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim ini harus dilihat sebagai masukan strategis yang membawa dampak besar terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah.

Baca juga  Fadly Sebut Kebijakan Pro-Rakyat Kaltim Harus Dahului Dalam Pemindahan IKN

“LHP BPK ini tidak sekadar laporan formalitas, tetapi menjadi solusi dan stimulus besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim ke depan,” ujar Hamas dalam pidatonya.

Ia menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov Kaltim mencerminkan beberapa aspek penting. Di antaranya adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan dalam pengungkapan angka-angka dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Baca juga  Kukar Masih Krisis Petani Muda, Salehuddin Dorong Modernisasi Pertanian untuk Gaet Milenial

Namun, Hamas tetap mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah alasan untuk berpuas diri. Ia meminta agar pemerintah provinsi segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP tersebut.

“Kami berharap Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti semua rekomendasi dan saran dari LHP BPK demi perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaganya akan turut mencermati dan memonitor secara ketat berbagai poin penting yang direkomendasikan oleh BPK RI. Ini penting, menurutnya, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah.

“DPRD berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil pemeriksaan agar berdampak nyata pada peningkatan kinerja pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Hamas.

Baca juga  Disprindag Kukar Fokus Pada Hirilisasi untuk Peningkatan Pangan Lokal

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, ia menegaskan bahwa jawaban atau penjelasan terhadap hasil pemeriksaan keuangan tersebut harus disampaikan kepada BPK RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya.

Rapat Paripurna Ke-14 ini menandai komitmen DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi