KATAMEDIA, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur menegaskan kembali mekanisme pembiayaan guru melalui skema BOS Pusat (BOSNAS) maupun BOS Pemerintah Daerah, di tengah berlanjutnya masa transisi status kepegawaian pasca dihapusnya istilah “honorer”.
Sekretaris Disdik Kaltim, Rahmat, menjelaskan bahwa kini seluruh tenaga pendidik yang belum genap dua tahun mengajar dibiayai melalui BOS, baik dari pusat maupun daerah.
“Guru yang masa tugasnya di bawah dua tahun kami anggarkan lewat BOS P. Ada dua sumber, dari pusat dan daerah. Untuk daerah, pembiayaan maksimal Rp50.000 per jam pelajaran, sementara untuk tenaga administrasi sekolah Rp200.000 per hari,” ujarnya.
Ia menegaskan perlakuan kerja tenaga BOS tetap mengikuti standar pegawai lainnya, termasuk hak cuti tanpa pemotongan pembayaran.
Saat ini, jumlah guru yang masuk kategori kurang dari dua tahun masa kerja diperkirakan sekitar 700 orang di seluruh Kaltim.
“Saya belum hafal total guru di Kaltim, tapi yang di bawah dua tahun sekitar 700-an. Dan istilah ‘honorer’ sebenarnya sudah tidak ada lagi—semua kini dibiayai lewat BOS pusat atau daerah,” kata Rahmat.
Rahmat juga menyoroti isu kualitas pembelajaran dasar yang menjadi perhatian nasional. Ia menyebut temuan lapangan yang menunjukkan masih banyak siswa, termasuk di Kaltim, yang belum menguasai kemampuan hitungan dasar sederhana.
“Kadang saya berkunjung ke sekolah-sekolah. Di beberapa tempat, anak-anak masih kesulitan hitungan dasar, misalnya 15 kurang 8. Tidak semua, tapi ini menunjukkan ada yang perlu diperbaiki,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya muncul di jenjang SMP atau SMA, tetapi berakar sejak pendidikan dasar. Ia menilai adanya kecenderungan saling melepaskan tanggung jawab antarjenjang pendidikan.
“Ada perilaku yang harus diperbaiki. Dari SD berpikir nanti SMP yang memperbaiki, begitu pula SMP menyerahkan ke SMA. Pola seperti ini harus diakhiri,” tegasnya.
Rahmat menyebut evaluasi nasional seperti AKM, TKI, dan TKA sebenarnya dapat menjadi alat ukur kekuatan kompetensi siswa, meski tidak menentukan kelulusan. “Kalau mau masuk jurusan tertentu, misalnya hukum, seharusnya ada nilai ambang batas. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa masuk. Bukan soal lulus atau tidak, tapi syarat kompetensi,” katanya.
Menanggapi kebutuhan peningkatan mutu, Disdik Kaltim akan menunggu arahan kebijakan pusat sekaligus menyiapkan koordinasi untuk pembaruan metode maupun penyesuaian kurikulum.
“Arahan dari Kemendikbud nanti akan jadi pedoman. Kita siap berpartisipasi, termasuk jika ada penambahan mata pelajaran atau metode baru,” tambah Rahmat.
Langkah evaluasi ini diperkirakan menjadi agenda utama Disdik Kaltim pada 2026, seiring dorongan pemerintah pusat untuk memperkuat kualitas literasi dan numerasi nasional (Fr/ADV/Diskominfo Kaltim).








