KATAMEDIA, SAMARINDA – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi tambang di lahan HPL Nomor 01 kembali menyeret tersangka baru. Setelah dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan, kini giliran seorang direktur dari tiga perusahaan tambang resmi dijebloskan ke rumah tahanan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang pria berinisial BT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin (24/2/2026).
BT diketahui menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, yang sebelumnya disebut dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dan pembiaran izin usaha pertambangan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama BT selaku Direktur dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda,” ujarnya.
Menurut Toni, penyidik Kejati Kaltim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
*Kronologi Peran Direktur*
Berbeda dengan dua eks Kadistamben yang diduga telah terlibat dalam penerbitan dan pembiaran izin pada periode 2009–2013, peran BT disebut sudah dimulai jauh sebelumnya.
Dalam uraian kasus posisi, BT selaku Direktur di ketiga perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas penambangan tidak sah di atas HPL Nomor 01 sejak sekitar tahun 2001 hingga 2007.
Penambangan itu disebut berlangsung tanpa izin pemegang hak pengelolaan lahan, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Akibat aktivitas itu, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang disebut tidak tercapai.
“Ratusan rumah berikut lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun untuk program transmigrasi hancur tidak berbekas. Batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar,” bebernya.
Atas dugaan perbuatannya, BT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Namun, penyidik menyebut angka ini masih dalam proses pendalaman dan penghitungan oleh auditor untuk memperoleh nilai final.
Dengan penetapan BT sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi tiga orang. Kejati Kaltim pun memberi sinyal penyidikan masih terus berkembang.
“Penyidikan terus kami lakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Toni.







