KATAMEDIA, SAMARINDA – Rencana pembangunan pagar di sepanjang akses penghubung menuju Pasar Pagi, tepatnya dari Jalan Mas Tumenggung, mendapat penolakan dari sejumlah pedagang dan warga. Menyikapi keberatan tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Kota Samarinda sepakat mendorong penghentian pembangunan pagar yang berada di depan deretan rumah toko (ruko).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kesepakatan tersebut muncul dalam pertemuan bersama masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD selanjutnya akan menyusun rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Menurut Samri, keberadaan pagar di depan ruko berpotensi menambah kesulitan pedagang dalam menarik pembeli. Kondisi usaha yang belum tentu ramai tanpa adanya pembatas dikhawatirkan semakin terdampak apabila akses dan pandangan menuju toko terhalang pagar.
“Jualan tidak ditutup saja belum tentu laku, apalagi kalau ditutup oleh pagar,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan penghentian tersebut tidak mencakup seluruh proyek penataan kawasan Pasar Pagi. DPRD secara khusus meminta pembangunan pagar di sisi kanan dan kiri jalan penghubung yang berada tepat di depan ruko dihentikan dan desainnya dievaluasi kembali.
Samri juga menyarankan agar pekerjaan yang telah direncanakan dapat dialihkan ke bagian lain di sekitar Pasar Pagi yang masih membutuhkan penataan. Dengan begitu, proyek pemerintah tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Pemkot bisa merevisi adendum dan sebagainya, jadi tidak merugikan pihak kontraktor. Itu bisa dialihkan ke pembangunan lainnya yang masih di sekitar situ,” tutupnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Suwarso, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap rancangan pembangunan dengan mempertimbangkan kepentingan warga dan pedagang di sepanjang kawasan tersebut.
Penyesuaian itu meliputi luas teras yang dapat dimanfaatkan warga, perubahan desain, hingga pengurangan ketinggian pagar. Pagar bagian depan yang semula dirancang setinggi 1,8 meter kini diturunkan menjadi 1,2 meter.
“Padahal kalau kita lihat secara menyeluruh, kita sudah melakukan banyak perubahan,” ujar Suwarso, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, material pagar yang digunakan bukan berupa tembok tertutup, melainkan cutting plate atau pelat berlubang. Pemerintah juga menyediakan jalur masuk menuju pertokoan dengan lebar sekitar dua meter di antara bagian pagar.
Menurutnya, keberadaan akses tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pagar tidak dimaksudkan untuk menutup seluruh jalur menuju toko milik masyarakat.
“Jangan sampai kita berpikir ini ditutup semua. Di antara pagar itu ada akses masuk ke dalam toko,” tuturnya.
Suwarso turut menjelaskan fungsi bollard atau tiang pembatas yang dipasang di kawasan tersebut. Fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai lokasi bongkar muat barang.
Ia menilai aktivitas bongkar muat di area tersebut berpotensi mengganggu masyarakat yang berjalan kaki menuju Pasar Pagi. Karena itu, pemanfaatan fasilitas umum perlu diatur agar fungsi akses pedestrian tetap terjaga.
Selain menjaga kelancaran mobilitas, Pemkot Samarinda juga ingin mencegah kawasan pertokoan kembali semrawut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan fasilitas umum di depan ruko untuk meletakkan rak dagangan yang berpotensi disertai pemasangan tenda.
Apabila tidak ditata dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan memunculkan kembali persoalan ketertiban dan kebersihan lingkungan. Suwarso menegaskan, penataan kawasan bukan bertujuan membatasi mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi, akses pejalan kaki, dan keteraturan lingkungan.
Terkait kemungkinan perubahan desain lebih lanjut, ia menyebut hasil pertemuan dapat ditindaklanjuti melalui penyampaian rekomendasi secara tertulis kepada Wali Kota Samarinda.
“Kita sedang membangun kota agar lebih rapi. Pedagang tetap kita perhatikan agar bisa berjualan dan aksesnya pun ada,” tegasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










