Warga Kukar Belum Punya BPJS Bisa Difasilitasi, Dinkes Koordinasi dengan Dinsos

ktmd - katamedia.co
Senin, 2 Nov 2026 07:35 WITA
Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufidah. (Foto: katamedia.co)
Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufidah. (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Warga Kutai Kartanegara (Kukar) yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap berpeluang mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah (pemda).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan pelayanan medis tetapi belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufidah mengatakan koordinasi tersebut dilakukan agar masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap dapat memperoleh akses pelayanan sesuai ketentuan program BPJS pemda.

“Kalau ada warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan, pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan, itu bisa kita koordinasikan dengan Dinsos untuk dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Pemda,” kata Ismi pada Senin, (2/11/2026).

Baca juga  Cegah Jual Beli Lapak Pasar, Pemkab Kukar Bakal Turunkan Tim Cek Pemilik Asli

Di sisi lain, kemudahan akses pelayanan kesehatan juga didukung penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang telah terdaftar tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik karena cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit.

Ismi menjelaskan, petugas fasilitas kesehatan dapat memeriksa status kepesertaan melalui sistem dengan memasukkan NIK pasien. Mekanisme tersebut mempermudah proses verifikasi administrasi bagi peserta yang telah tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional.

Baca juga  BSSN Dorong Pemahaman Trias CIA pada Aparatur CSIRT Kutai Timur

“Kalau sudah tercakup BPJS Kesehatan, ketika datang atau membutuhkan pelayanan puskesmas maupun rumah sakit, warga cukup menunjukkan KTP,” jelas Ismi.

Meski demikian, penggunaan NIK tidak mengubah prosedur pelayanan yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Peserta tetap harus mengikuti alur pemeriksaan sesuai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, puskesmas dapat memberikan rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Tekan Angka Stunting, Dinkes Kukar Pantau Anak Setiap Bulan

Ismi juga menjelaskan ketentuan bagi peserta dari luar daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Kukar. Mereka tetap dapat mengakses FKTP yang bukan menjadi tempat pendaftaran awal, tetapi penggunaannya dibatasi maksimal tiga kali.

“Setelah melewati batas itu, peserta harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan terkait pemilihan maupun perpindahan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Melalui kemudahan penggunaan NIK dan koordinasi fasilitasi kepesertaan, Pemkab Kukar berupaya memastikan persoalan administrasi maupun kepemilikan jaminan kesehatan tidak menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh pelayanan medis.

“Saat NIK diinput, status kepesertaannya akan terverifikasi,” tandasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi