Cegah Jual Beli Lapak Pasar, Pemkab Kukar Bakal Turunkan Tim Cek Pemilik Asli

ktmd - katamedia.co
Jumat, 23 Okt 2026 09:51 WITA
Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, Kutai Kartanegara. (Foto: katamedia.co)
Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, Kutai Kartanegara. (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat di Kota Tenggarong.

Merespon munculnya indikasi praktik jual beli maupun penyewaan kembali lapak (los) secara ilegal di Pasar Tangga Arung, Pemkab Kukar berencana menerjunkan tim gabungan lintas instansi untuk memverifikasi ulang seluruh data pedagang dan status kepemilikan lapak secara akurat di lapangan.

Langkah ini diambil demi menegakkan aturan penataan pasar daerah, mencegah praktik spekulasi lapak yang merugikan pedagang kecil, serta memastikan fasilitas perdagangan pemerintah digunakan secara adil dan tepat sasaran.

Sebagai tahap awal penertiban, Pemkab Kukar memulai pembenahan melalui tim internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang dijadwalkan mulai turun ke lapangan dalam waktu dekat.

Baca juga  DPRD Samarinda Akan Tinjau Langsung Proyek Lapak Sementara Pasar Pagi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan tim teknis ini bertugas melakukan pencocokan data faktual antara identitas kontrak awal dengan pedagang yang betul-betul menempati lokasi.

Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk membuktikan secara pasti apakah lapak kosong benar-benar milik terdaftar, atau justru telah dialihtangankan kepada pihak lain tanpa seizin pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa penelusuran ini memerlukan kehati-hatian karena banyaknya indikasi transaksi di bawah tangan yang perlu diverifikasi legalitasnya.

“Atas arahan Pak Sekda, kita bentuk tim untuk penataan masalah los di pasar. Kita harus ketahui secara pasti apakah betul pemilik nama sesuai kontrak yang menempati atau ada pihak lain,” ujar Burhanuddin, Jumat (23/10/2026).

Baca juga  Jamin Pendidikan dan Dampingi Trauma Anak Korban Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Siapkan Beasiswa dan Layanan Psikolog

Guna memperkuat proses penertiban dan validasi legalitas dokumen, Pemkab Kukar mematangkan pembentukan tim gabungan tingkat kabupaten. Pembentukan tim lintas sektor ini melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Pengelola Aset Daerah, hingga Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kukar.

Pelibatan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas daerah dipandang perlu agar penanganan masalah pasar memiliki payung hukum yang kuat serta transparan.

Pemkab Kukar menegaskan bahwa aturan pengelolaan pasar daerah telah melarang keras seluruh bentuk penyewaan pihak ketiga maupun jual beli fasilitas lapak pemerintah. Sosialisasi melalui imbauan tertulis dan spanduk larangan pun telah terpasang di area pasar agar para pedagang memahami batas kewenangannya.

Baca juga  Kebutuhan Guru di Kukar Masih Dinamis, Pemetaan Masih Berjalan

Jika hasil investigasi tim gabungan terbukti menemukan pelanggaran hukum atau pemindahtanganan lapak secara sepihak, Pemkab Kukar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun memang ada indikasi bahwa ada yang disewakan, tapi ini ini masih indikasi. Kami belum telusuri, jadi nanti tim kami bentuk di tim internal dulu, setelah itu baru kami di tim kabupaten untuk bisa menelusuri melibatkan seluruh pihak,” pungkasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi