Home › ,

FORKOP Kaltim Gelar Unjuk Rasa, Desak Transparansi Penanganan Kasus Batu Bara CV ABI dan Ekraf Kukar

ktmd - katamedia.co
Kamis, 29 Okt 2026 07:38 WITA
Aksi Unjuk Rasa FORKOP di Kantor Kejati Kalltim pada Kamis (29/10/2026).
Aksi Unjuk Rasa FORKOP di Kantor Kejati Kalltim pada Kamis (29/10/2026).

KATAMEDIA, SAMARINDA – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kaltim, Kamis(29/10/2026) pukul 14.00 Wita.

Dalam aksi unjuk rasa ini FORKOP Kaltim menyoroti permasalahan terkait persoalan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi batu bara CV ABI serta penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar).

Koordinator Lapangan(Korlap) Aksi Forkop Kaltim, Adam Dipa Wijaya mengatakan, terkait persoalan CV ABI dimana dari dugaan utama penyidik adalah penggunaan izin usaha pertambangan CV ABI untuk menjual batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang perusahaan tersebut.

“Batu bara yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal selama periode 2021–2024. Terdapat pihak ketiga yang diduga sebagai pemegang SPK IUP CV ABI yaitu PT Parajakian Lajur Yamindo,” ungkapnya.

Adam menjelaskan, pada prosesnya dua orang dari CV ABI telah ditetapkan jadi tersangka, sedangkan dari PT Parajakian Lajur Yamindo(PLY) tidak ada di tetapkan tersangka oleh Kejati Kaltim. Padahal aktivitas pertambangan tidak ditemukan di IUP CV ABI tapi RKAB PT PLY selalu habis terpakai.

Baca juga  Dari Forum Diskusi Sampai ke Kemenhub, FORKOP Terus Kawal Persoalan Dugaan Pungli PT PTB Rp 5,04 triliun

Lebih lanjut, Adam menuturkan, pada tanggal 12 april 2026, pihak Kejati Kaltim juga telah melakukan pengeledahan di kantor PT PLY, akan tetapi tidak dilakukan rilis oleh kejati kaltim.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, barang sitaan berupa sebuah mobil xpander warna putih di Kantor PT PLY, namun selang beberapa hari disita dikembalikan untuk dipinjampakaikan kembali kE perusahaan PT PLY,” jelas Adam.

Sementara itu, terkait persoalan dugaan korupsi Ekraf Dispar Kukar, FORKOP Kaltim mendesak agar Kejati Kaltim mengambil alih penyelidikan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kukar.

FORKOP menilai, kasus duggaran korupsi sektor Ekraf yang terjadi bukanlah sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap masa depan masyarakat dan pemuda.

Baca juga  3.000 Masker Ludes dalam 30 Menit, Demokrat Kaltim Respons Kabut Asap Samarinda

Lambatnya penanganan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Sudah terlalu lama kasus ini berjalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Kami mendesak Kejati Kaltim segera ambil alih,” beber Adam.

Setelah hampir satu jam berorasi di depan pintu masuk kantor Kejati Kaltim, perwakilan FORKOP kemudian ditemui pihak Kejati Kaltim.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Aspidsus) Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh FORKOP Kaltim.

Perwakilan FORKOP Kaltim saat diterima audiensi oleh Pihak Kejati Kaltim, Kamis(29/10/2026).
Perwakilan FORKOP Kaltim saat diterima audiensi oleh Pihak Kejati Kaltim, Kamis(29/10/2026).

Terkait dengan persoalan CV ABI, Danang menyampaikan bahwa saat ini Kejati Kaltim sedang melakukan penyelidikan mendalam. Ditegaskannya, Kejati Kaltim tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Tim penyidik sudah memeriksa Direktur PT PLY berinisial DMS dan tengah mendalami secara intensif potensi keterlibatan pihak lain insial AS.

Baca juga  FORKOP Tagih Janji Pemprov Terkait Polemik PTB

Berkaitan dengan kasus Ekraf Kukar, Kejati Kaltim akan segera melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Kejari Kukar. Ia meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat saat ini Kejari Kukar sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kaltim.

“Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Tapi untuk perkembangan lebih lanjut kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejari Kukar. ” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Adam mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat ini. Kendati demikian, ia menegaskan Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kalimantan Timur akan terus mengawal dua persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sampai adanya kejelasan mengenai tersangka utama dan pemulihan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

“Kita apresiasi langkah Kejati. Tapi kalau persoalan ini terkesan berlarut-larut kami pastikan FORKOP akan bawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI,” tegas Adam.

Bagikan:
Berita Rekomendasi