KATAMEDIA, SAMARINDA – Upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan Kota Samarinda mulai diperkuat melalui jalur legislasi.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai landasan hukum untuk mendukung kebijakan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan pembahasan awal tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penyusunan raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rapat perdana difokuskan untuk menghimpun berbagai masukan terhadap substansi regulasi, mulai dari penyusunan bab hingga pasal-pasal yang akan mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” Ungkap Kamaruddin, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan proses harmonisasi menjadi tahapan krusial agar setiap ketentuan dalam perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, seluruh materi yang dituangkan dalam raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung dokumen pendukung agar implementasinya memiliki kepastian hukum.
“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” Jelas Kamaruddin.
Politisi dari partai Nasdem itu mengaku optimis pembahasan Raperda RPPLH dapat dirampungkan pada tahun 2026 karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas.
“Kita harapkan regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman yang komprehensif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” Tutup Kamaruddin. (ADV)










