KATAMEDIA, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menyoroti sejumlah kerja sama pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memberikan keuntungan optimal bagi pemerintah kota. Skema pembagian hasil yang berjalan saat ini dianggap lebih menguntungkan pihak swasta dibanding daerah sebagai pemilik aset.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan aset yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya mampu memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan ketimpangan pembagian keuntungan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.
“Lahan itu aset pemerintah kota, dibangun dengan APBD. Tidak masuk akal kalau hasilnya justru kecil untuk daerah,” ujar baru-baru ini.
Ia menilai pola kerja sama yang diterapkan dalam pengelolaan aset strategis kota perlu dievaluasi karena pemerintah daerah hanya memperoleh bagian kecil dari keuntungan yang dihasilkan.
Situasi tersebut, lanjut Sukamto, berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang apabila tidak segera dilakukan pembenahan terhadap sistem kerja sama yang ada.
“Kami tidak sepakat dengan pola bagi hasil seperti itu. Harus ada perubahan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong adanya renegosiasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga agar pembagian keuntungan bisa lebih proporsional dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Ke depan tidak bisa lagi hanya 10 persen. Harus ada pembagian yang lebih adil, bahkan bisa sampai setengah-setengah,” katanya.
Pansus LKPJ DPRD Samarinda juga berencana memanggil pihak manajemen terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan bisnis dalam penetapan skema kerja sama tersebut.
Menurut Sukamto, evaluasi itu penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari aset pemerintah kota.
“Artinya aset-aset strategis milik pemerintah kota berisiko terus menjadi sumber keuntungan pihak luar, sementara kontribusinya terhadap pembangunan daerah tetap minim,” pungkasnya.
DPRD berharap evaluasi dan renegosiasi kerja sama aset daerah dapat menghasilkan sistem pengelolaan yang lebih adil, sehingga aset milik pemerintah benar-benar mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Samarinda. (ADV)







