KATAMEDIA, Samarinda – Kewenangan pengelolaan alur sungai di Kalimantan Timur yang masih berada di tangan pemerintah pusat menjadi sorotan DPRD Kaltim. Upaya pengambilalihan pengelolaan ini dinilai penting agar daerah memiliki kendali lebih besar terhadap pemanfaatan sumber daya air secara langsung dan optimal.
“Misalnya ada Pemperda Pengelolaan Pemanfaatan Alur Sungai dan sebagainya itu menjadi dasar kita untuk berbicara lebih jauh,” kata Firnadi Ikhsan, anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Firnadi menjelaskan bahwa pembicaraan lintas pemerintahan dengan pusat sedang berjalan. Sementara itu, DPRD juga sedang menyusun regulasi sebagai pijakan hukum untuk memperkuat posisi daerah dalam proses tersebut.
Secara akademik, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah penting dalam mewujudkan prinsip desentralisasi yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengelola sumber daya lokal secara berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga memberikan legitimasi politik dan administratif agar daerah tidak selalu bergantung pada regulasi pusat yang sering kali kurang kontekstual terhadap kondisi lokal.
“Upaya ini akan memperkuat posisi daerah dalam negosiasi dengan pusat serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan sumber daya,” tambah Firnadi.
Dengan dasar hukum yang kuat, Kalimantan Timur bisa merancang model pengelolaan sungai yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sekitar, termasuk sektor transportasi, lingkungan, hingga pariwisata air.
Firnadi menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya strategis sebagai bagian dari penguatan pendapatan daerah dan pemerataan pembangunan. (Adv)