SAMARINDA, KATAMEDIA.CO – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kota Samarinda, menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksankan yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), beberapa waktu lalu, ada dua kasus utama menjadi sorotan.
Yang pertama, masalah tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu, serta yang kedua, yakni polemik ganti rugi tanah di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa ada Gedung olahraga yang digunakan sebagai Latihan anggar, dan taekwondo, dikawasan Folder Air Hitam. Namun, keberadaan gedung tersebut dipermasalahkan karena masih ada warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak milik pribadi.
“Dari hasil diskusi dengan BPKAD, memang ada beberapa warga yang lahannya belum dibebaskan. Saat ini masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum tuntas,” Ungkapnya. Selasa (4/3/2025).
Untuk itu, pemerintah daerah meminta para pengklaim lahan untuk mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Selain itu, Samri menjelaskan salah satu kasus terkait masalah ganti rugi lahan milik Chairul Anwar di Kelurahan Air Hitam. Pasalnya, pemilik lahan tersebut mengeluhkan bahwa tanahnya yang telah dimiliki bertahun-tahun, tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi, sehingga sertifikat kepemilikannya diblokir sejak 2003.
“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi ke BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang menyebabkan pemilik lahan mengadu ke DPRD,” Jelasnya.
Menanggapi hal ini, BPKAD berkomitmen untuk menelusuri permasalahan lebih lanjut guna menemukan solusi yang adil bagi semua pihak terkait.