KATAMEDIA, Samarinda – Sengketa antara PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) dan masyarakat memasuki babak baru. Setelah pertemuan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Mei lalu, pihak perusahaan belum juga menandatangani kesepakatan yang disusun bersama.
“Masalah tadi semestinya pihak PT. BDAM tanda tangan, tapi belum tanda tangan. Maka kita tunggu satu sampai dua hari, artinya menunggu etika baiknya dari pihak perusahaan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, saaat ditemui oleh awak media.
Ketidakhadiran atau penundaan tanda tangan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa proses penyelesaian akan kembali tersendat. Padahal, semua pihak telah berupaya menciptakan ruang dialog yang konstruktif.
Dalam konteks hukum tata negara, DPRD memiliki hak untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki kasus-kasus yang dinilai strategis atau berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Ini bisa menjadi langkah lanjutan jika jalan musyawarah tidak tercapai.
“Kalau tidak nanti kita lihat lagi, kita kan mau menyelesaikan masalah, kalau tidak ya silakan ke jalur hukum atau kita akan bentuk pansus,” tegas Sapto.
Pembentukan pansus akan melibatkan serangkaian pemanggilan pihak-pihak terkait, audit data, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Ini merupakan mekanisme formal yang bisa menekan perusahaan untuk lebih kooperatif.
Sikap Sapto mencerminkan harapan agar perusahaan menunjukkan itikad baik dan menjunjung etika dalam proses penyelesaian.
“Kita tunggu satu sampai dua hari,” ucapnya dengan nada diplomatis.
Jika tidak, maka jalur hukum dan kebijakan politik akan menjadi opsi yang diambil demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi masyarakat. (Adv)