Home ›

Program Spesial Akhir Tahun, Pemkot Samarinda Turunkan BPHTB Hingga 50%

ktmd - katamedia.co
Selasa, 2 Des 2025 08:40 WITA

KATAMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan hingga 50 persen. Program ini berlaku selama 1–31 Desember 2025 dan menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memberikan stimulus bagi masyarakat sekaligus meningkatkan capaian pendapatan daerah di akhir tahun.

Baca juga  Dugaan Jetty Barito Tak Berizin, Dibiarkan Loading Batu Bara Di Palaran

“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Cahya menjelaskan, potongan BPHTB berlaku untuk dua kategori, yaitu transaksi jual beli dan non-jual beli seperti hibah atau waris. Besaran diskon disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Skema Diskon BPHTB 2025

Jual Beli

  1. NPOP 0–1 Miliar: Diskon 40%
  2. NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
  3. NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Baca juga  Jahidin Sebut Anggota DPRD dan Wartawan Sama-sama Bisa Kena Hukum Jika Serang Pribadi Orang

Non Jual Beli (Hibah, Waris, dll)

  1. NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%
  2. NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
  3. NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Dirinya menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang dalam program PTSL.

Cahya juga menekankan bahwa selain membantu masyarakat, program diskon ini diharapkan mampu menstimulasi pergerakan sektor properti, mengingat akhir tahun biasanya menjadi periode transaksi yang cukup aktif.

Baca juga  DPRD Kaltim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda

“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” kata Cahya.

Bapenda Samarinda juga membuka layanan informasi melalui berbagai kanal resmi termasuk website, media sosial, serta layanan WhatsApp untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui detail perhitungan BPHTB.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Rekomendasi