Edit Content
Home › ,

Percepat Penanganan ATS, Bupati Minta Pekerjaan Disdikbud Lebih Terukur

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 22 Nov 2025 03:28 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Upaya mempersempit angka Anak Tidak Sekolah (ATS) kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam sebuah agenda peluncuran rencana aksi daerah di Sangatta, Jumat, 21 November 2025, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan perlunya konsolidasi lebih kuat agar penanganan ATS tidak terus tersandera persoalan administratif.

Ardiansyah menilai kinerja lintas sektor terkait ATS perlu digeser ke arah yang lebih progresif. Menurutnya, selama ini sejumlah agenda masih berjalan lambat akibat pemetaan data yang belum tuntas dan koordinasi teknis yang belum solid.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim menciptakan pola kerja yang lebih terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga  Kutai Timur Tetapkan Arah Kebijakan Anggaran 2026 melalui Nota Kesepakatan

Dalam kegiatan yang menandai dimulainya implementasi Rencana Aksi Daerah Strategi Intervensi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025, Ardiansyah kembali menggarisbawahi pentingnya kejelasan data sebagai dasar intervensi.

Ia menginstruksikan agar pengumpulan dan verifikasi data ATS segera dituntaskan agar program intervensi dapat menyentuh kelompok sasaran secara akurat.

“Saya berharap Disdikbud mampu merampungkan seluruh rangkaian tugas ini dalam satu tahun penuh,” ujar Ardiansyah

Ia sekaligus meminta penyusunan Peraturan Bupati Wajib Belajar 13 Tahun diselesaikan secepat mungkin agar tidak menghambat implementasi program pendidikan dasar dan menengah.

Perbup itu, menurut Ardiansyah, menjadi perangkat hukum yang akan mengikat seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menindaklanjuti aturan nasional mengenai wajib belajar. Tanpa payung hukum lokal, penanganan ATS berpotensi kembali terbentur alur birokrasi, terutama saat pelaksanaan program di tingkat kecamatan dan desa.

Baca juga  Sengketa Kepemilikan Lahan di Samarinda, DPRD Soroti Kasus Tumpang Tindih dan Ganti Rugi

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Ardiansyah menginginkan regulasi yang mampu mendorong integrasi data pendidikan, mengatur mekanisme pelaporan sekolah, hingga memberi ruang lebih besar bagi pemerintah desa untuk memastikan anak-anak usia SD hingga SMA tercatat sebagai peserta didik aktif.

Meski mendesak percepatan, Ardiansyah meminta penyusunan Perbup tetap melalui penyesuaian dengan regulasi provinsi dan pusat. Ia mengingatkan bahwa harmonisasi kebijakan tetap harus dijalankan, namun tidak boleh menjadi dalih untuk memperpanjang proses penyelesaian.

Baca juga  Sekda Kukar Luncurkan Penilaian SPIP Terintegrasi dengan Aplikasi SPIP e-integrity

“Pastikan semuanya selaras, tapi jangan biarkan tahap konsultasi membuat pekerjaan teknis berhenti,” ucapnya.

Di luar penguatan regulasi, Ardiansyah menilai salah satu titik krusial adalah penyandingan data ATS dengan basis kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan dinilai dapat memperkecil risiko duplikasi data sekaligus mempercepat verifikasi penerima bantuan pendidikan.

Ia menilai, dengan koordinasi yang lebih serempak dan pemetaan yang lebih rapat, peluang Kutai Timur untuk menekan angka ATS semakin terbuka. (AdV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi