Home › ,

Penataan Regulasi Daerah, Pemkab dan DPRD Kutim Resmikan Program Legislasi 2026

ktmd - katamedia.co
Rabu, 26 Nov 2025 08:47 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim menegaskan komitmen bersama dalam menata agenda legislasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke-XIV yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Dalam sidang tersebut, Pemkab Kutim diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ade Achmad Yulkafilah, yang ditunjuk hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati.

Agenda utama paripurna ialah penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang menjadi acuan legislasi daerah sepanjang tahun mendatang.

Lewat kesepakatan itu, sebanyak 27 Raperda resmi masuk dalam daftar pembahasan 2026. Sebanyak 16 Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah, sementara 11 lainnya diajukan melalui inisiatif DPRD.

Dokumen Propemperda akan menjadi landasan untuk mengatur prioritas penyusunan regulasi, sekaligus memastikan arah legislasi daerah tersusun sistematis dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.

Baca juga  Sungai Sangatta Bergelora! 90 Atlet Ramaikan Turnamen Arung Jeram Kutim 2025

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menekankan bahwa penyusunan Propemperda bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan bagian penting dari arsitektur kebijakan publik.

Ia menyebut bahwa setiap rencana regulasi yang masuk dalam daftar harus memuat urgensi yang jelas dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah secara efektif.

“Penetapan program legislasi selalu kami dasarkan pada tiga pijakan: adanya amanat dari peraturan yang lebih tinggi, keselarasan dengan rencana pembangunan daerah, serta kebutuhan dan aspirasi warga yang perlu diakomodasi,” ujar Jimmi.

Ia menambahkan bahwa DPRD berupaya memastikan tidak ada tumpang tindih antaraturan serta mendorong setiap Raperda yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Usai penandatanganan, Jimmi menilai kesepakatan tersebut memperlihatkan hubungan kerja yang solid antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga  Penggunaan Jalan Negara oleh KPC Berpotensi Merusak Infrastruktur dan Menghambat Aktivitas Masyarakat

Menurutnya, kolaborasi menjadi syarat utama agar proses legislasi berjalan transparan dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Ia turut berharap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat mempertahankan ritme kerja yang harmonis dan terbuka selama proses penyusunan Raperda berjalan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan pada 2026 dapat memperkuat pondasi pembangunan Kutai Timur.

Jimmi juga menegaskan bahwa DPRD Kutim berkomitmen menjaga kualitas keputusan politik demi mendukung kemajuan daerah dan menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Berikut 16 Raperda usulan pemerintah daerah : Ppertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutai Timur 2015-2035, Kabupaten Layak Anak, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044, serta Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga  Akses Terputus, Makmur Desak Penyelesaian Jembatan Wisata Berau

Selanjutnya, terdapat pula Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Penyertaan Modal BPR, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Transportasi dan Pengelolaan Pelabuhan.

Sementara itu, untuk 11 Raperda usulan DPRD yakni Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kepemudaan, serta sejumlah usulan lainnya.

Selain itu, terdapat pula Raperda mengenai Perlindungan Produk Lokal Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Literasi, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Limbah, serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi