Penahanan Ijazah Eks Karyawan RSHD Disorot DPRD Kaltim: Dinilai Tak Manusiawi

ktmd - katamedia.co
Rabu, 25 Jun 2025 03:12 WITA
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

KATAMEDIA, Samarinda – Praktik penahanan ijazah oleh Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap mantan karyawannya menuai kecaman dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Isu ini dinilai tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga menghambat keberlanjutan ekonomi bagi para eks pegawai yang hendak mencari pekerjaan baru.

“Kalau sudah tidak bekerja, jangan sampai ijazah mereka ditahan. Mereka juga butuh melamar kerja ke tempat lain untuk menghidupi keluarganya,” ucap Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.

Baca juga  Dispora Kukar Galakkan Pembinaan Atlet Muda Menuju Prestasi Gemilang

Menurut Darlis, meskipun pihak rumah sakit telah berjanji menyelesaikan persoalan ini, hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan dalam rapat kerja yang mempertemukan manajemen RS, eks karyawan, dan Disnakertrans Kaltim, tidak ada langkah konkret yang dilakukan.

“Komitmennya hanya sebatas janji. Sampai sekarang, ijazah masih belum dikembalikan. Ini tidak manusiawi, karena selain hak mereka belum dipenuhi, dokumen penting juga masih ditahan,” katanya.

Baca juga  SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Gedung Harapan Baru Setelah Putusan MA Inkrah

Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah bertentangan dengan prinsip dasar hukum ketenagakerjaan. Secara yuridis, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak sipil karena menghambat akses seseorang terhadap kesempatan kerja, yang dijamin dalam konstitusi dan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Komisi IV pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk mengambil langkah tegas dan segera menjalankan hasil rapat kerja. DPRD juga berencana memanggil kembali manajemen rumah sakit jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

Baca juga  Dukung Pentingnya Sinergitas Pengelolaan Informasi Publik, DPRD Kaltim Lakukan Koordinasi

“Kami minta Disnaker segera menjalankan keputusan rapat. Jangan hanya jadi notulen tanpa tindak lanjut,” tegas Darlis.

Dengan sorotan ini, DPRD ingin memastikan bahwa perlakuan terhadap tenaga kerja di Kaltim berjalan sesuai asas keadilan dan martabat manusia. Penahanan ijazah dianggap sebagai praktik yang harus dihentikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di wilayah tersebut. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi