SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Gedung Harapan Baru Setelah Putusan MA Inkrah

ktmd - katamedia.co
Senin, 19 Mei 2025 07:49 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti

Samarinda, KATAMEDIA – SMA Negeri 10 Samarinda dipastikan akan kembali menempati gedung mereka di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada tahun ajaran 2025/2026. Kepastian ini muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul sengketa panjang terkait kepemilikan gedung sekolah tersebut.

Kepulangan SMA 10 ke gedung lamanya menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga  Mahakam Ulu Jadi Prioritas, Infrastruktur, Listrik, dan Pendidikan Digalakkan DPRD Kaltim

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan sejumlah pihak terkait, termasuk lembaga yayasan pendidikan yang sebelumnya menggunakan gedung tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang tak bisa diganggu gugat.

“Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya sudah inkrah, maka tidak bisa diubah lagi. Kita hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan hukum yang berlaku,” ujar Damayanti saat ditemui awak media. Senin (19/05/2025)

Baca juga  Sungai Loa Lemas Akan Dinormalisasi untuk Atasi Banjir di Mangkuraja

Ia juga menambahkan bahwa DPRD tetap mempertimbangkan nasib para siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di bawah naungan Yayasan Melati, yang sebelumnya menempati gedung tersebut.

“Ini menjadi pertimbangan kami, agar anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan di Yayasan Melati tidak menjadi korban dari persoalan ini,” ucapnya.

Damayanti menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses transisi ini agar tidak mengganggu kelangsungan pendidikan para siswa, baik yang berada di bawah SMA 10 maupun di lembaga yang terdampak.

Baca juga  Sulasih Desak Penanganan Banjir Kaltim Dilakukan Bertahap dan Strategis

“Kami ingin memastikan bahwa para siswa tetap mendapatkan hak atas pendidikan, meskipun nantinya tidak lagi belajar di kampus Melati yang akan digunakan kembali oleh SMA 10,” pungkasnya.

Dengan kepastian hukum ini, SMA 10 Samarinda siap membuka lembaran baru di gedung lamanya, sambil tetap menjaga semangat pelayanan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi