KATAMEDIA, SAMARINDA – Upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan menjadi fokus DPRD Kalimantan Timur melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Selasa (10/06/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ketiga ranperda tersebut telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
“Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” terang Agusriansyah.
Perubahan ini mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola usahanya secara profesional dan kompetitif. Dalam struktur Perseroda, BUMD dapat lebih mudah bermitra dengan swasta, melakukan ekspansi usaha, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Selain dua ranperda yang bersifat revisi, Bapemperda juga membahas ranperda baru terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini bertujuan memperkuat perlindungan ekosistem dan memperjelas mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Pembahasan ranperda dilakukan dengan pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis agar produk hukum tidak hanya legal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami menyusun analisis komprehensif agar regulasi yang dilahirkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi dokumen administratif,” lanjutnya.
Agusriansyah menyampaikan bahwa Bapemperda menargetkan pembacaan nota penjelasan terhadap ketiga ranperda tersebut bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni. Harapannya, proses pembahasan dapat segera dilakukan dalam rapat paripurna agar tidak tertunda terlalu lama.
“Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan solutif. (Adv)