Kukar Luncurkan Posko THR, Jamin Hak Pekerja di Hari Raya

ktmd - katamedia.co
Selasa, 26 Mar 2024 11:30 WITA

Katamedia.co, TENGGARONG – Menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil inisiatif mendirikan posko pengaduan THR. Tindakan ini merupakan tanggapan atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.

Posko yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri ini bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak pekerja.

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak juga memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Kami akan mengoperasikan posko di kantor kami dengan dua petugas yang siap menangani pengaduan terkait THR,” katanya.

Baca juga  Kukar Anggarkan Rp12 Miliar untuk Keamanan Pilkada 2024

Posko ini akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama masa liburan lebaran. Disnakertrans sudah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama libur untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan cepat.

Perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami akan berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” ujar Suharningsih dengan tegas.

Melalui posko THR ini, Kukar berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat menikmati Idul Fitri dengan penuh kegembiraan dan ketenangan. (*)
OPD 6

Tanggal : 26/3/2024

Foto : Ilustrasi THR.

Judul : Kukar Luncurkan Posko THR, Jamin Hak Pekerja di Hari Raya

Baca juga  Bupati Kukar Perintahkan Dinas Pariwisata Aktifkan Kembali Jam Bentong, Libatkan Teruna Dara Promosikan Wisata

TENGGARONG – Menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil inisiatif mendirikan posko pengaduan THR. Tindakan ini merupakan tanggapan atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.

Posko yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri ini bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak pekerja.

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak juga memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Kami akan mengoperasikan posko di kantor kami dengan dua petugas yang siap menangani pengaduan terkait THR,” katanya.

Baca juga  APBD Kukar 2024 Defisit, Bupati Edi Lakukan Penyesuaian

Posko ini akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama masa liburan lebaran. Disnakertrans sudah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama libur untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan cepat.

Perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami akan berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” ujar Suharningsih dengan tegas.

Melalui posko THR ini, Kukar berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat menikmati Idul Fitri dengan penuh kegembiraan dan ketenangan. (*)

Bagikan:
Berita Rekomendasi