KATAMEDIA, SAMARINDA – Upaya dalam menangani Gelandangan, Pengemis (GePeng), dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Samarinda dinilai memerlukan sinergi lintas instansi agar tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu memberikan pembinaan yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, yang menilai bahwa koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), dan pemerintah daerah harus diperkuat sehingga setiap penanganan PMKS memiliki tindak lanjut yang jelas setelah proses penertiban dilakukan.
“Satpol PP telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang ada. Penertiban seperti ini memang perlu didukung karena berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kenyamanan warga,” ujar Anhar, Senin (27/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP adalah salah satu langkah awal dalam menjaga ketertiban umum. Hanya saja upaya tersebut harus disertai dengan pembinaan yang menjadi kewenangan Dinas Sosial guna para PMKS tidak kembali ke jalan dan memperoleh kesempatan memperbaiki kondisi kehidupannya.
Ia berpendapat bahwa Dinas Sosial memiliki peran penting untuk melakukan asesmen terhadap setiap individu yang terjaring. Karena pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui latar belakang, kondisi sosial, serta kebutuhan masing-masing sehingga bentuk pembinaan yang diberikan dapat disesuaikan.
“Dinas Sosial memiliki peran strategis karena mereka yang melakukan pendampingan dan pembinaan. Jadi, setelah penertiban dilakukan, harus ada tindak lanjut yang jelas agar masalahnya tidak berulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut tersebut dapat direalisasikan melalui berbagai program, mulai dari pembinaan mental, pelatihan keterampilan, pendampingan sosial, hingga penempatan ke lembaga yang sesuai. Sementara itu, bagi PMKS dengan kondisi tertentu, seperti lansia terlantar, diperlukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat difasilitasi ke panti sosial.
Oleh sebab itu, ia mendorong pentingnya memperbaiki pola komunikasi antarinstansi dalam menangani PMKS. Menurutnya, koordinasi yang belum berjalan optimal sering kali membuat penanganan berhenti pada proses razia tanpa solusi yang berkesinambungan.
“Kunci keberhasilannya adalah komunikasi dan koordinasi yang baik. Penertiban yang dilakukan Satpol PP harus diikuti pembinaan oleh Dinas Sosial sehingga penanganannya lebih efektif dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” imbuhnya. (ADV)










