Komisi I DPRD Samarinda Minta Pemkot Telusuri Ulang Status Lahan 10 Hektare Eks Lokalisasi Bayur

ktmd - katamedia.co
Rabu, 4 Nov 2026 07:10 WITA
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Status kepemilikan lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan bekas Lokalisasi Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta menelusuri kembali asal-usul dan riwayat penguasaan tanah tersebut menyusul adanya klaim masyarakat yang berbenturan dengan pencatatan lahan sebagai aset pemerintah daerah.

Komisi I DPRD Samarinda mendorong penyelesaian persoalan itu melalui penelusuran dokumen dan pendekatan administratif. Langkah tersebut dinilai penting agar hak masyarakat mendapatkan kepastian tanpa harus langsung menempuh proses hukum di pengadilan yang berpotensi membutuhkan biaya besar.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda, Rabu (4/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Samri Shaputra, didampingi anggota Komisi I Ronal Stephen Lonteng, Markaca, dan Sinar Alam.

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan warga bernama Mat Sahrih. Sejumlah instansi turut dihadirkan, di antaranya Bagian Hukum Setda Samarinda, Dinas Sosial, BPKAD, Kantor ATR/BPN, pihak kecamatan, serta kelurahan setempat.

Baca juga  Samri Shaputra Sebut Digitalisasi Layanan Mampu Tekan Praktik Percaloan

Dalam pembahasan terungkap, masyarakat disebut telah menguasai lahan di kawasan Bayur sejak sekitar 1980. Namun, pada 2014, tanah tersebut masuk dalam pencatatan aset Pemkot Samarinda berdasarkan pendataan tim TP4SK. Proses pendataan itu dipersoalkan karena diduga tidak melibatkan masyarakat yang selama ini menguasai lahan.

“Pendataan dilakukan oleh tim, kemudian dimasukkan ke dalam aset tanpa melibatkan masyarakat,” ujar Samri.

Persoalan mulai dirasakan warga ketika hendak mengurus sertifikat tanah. Proses administrasi tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak kelurahan hingga kecamatan tidak bersedia menandatangani dokumen pengajuan dengan alasan lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Komisi I juga menyoroti dugaan persoalan administrasi dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Bayur pada masa lalu. Dalam RDP terungkap dugaan adanya perubahan nama dalam surat kepemilikan warga ketika proses pengurusan administrasi untuk memperoleh kompensasi atau pembayaran dari perusahaan tambang.

Baca juga  Kaltim Dorong Pisang Masuk Menu MBG, Konsumsi Beras Ditarget Turun

Samri menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengacu pada pencatatan aset daerah. Pemerintah perlu memeriksa dokumen lama, menggali keterangan pihak-pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah, serta memastikan proses administrasi yang dilakukan pada 2014.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, jangan sedikit-sedikit masyarakat diarahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia mengakui, penghapusan tanah dari daftar aset pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada ketentuan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu aset dapat dikeluarkan dari pencatatan resmi pemerintah.

Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi keterbatasan apabila persoalan tersebut harus diselesaikan melalui gugatan pengadilan. Karena itu, diperlukan upaya serius dari Pemkot Samarinda untuk mencari jalan keluar berdasarkan fakta sejarah dan kelengkapan dokumen yang tersedia.

Baca juga  Sekolah Rakyat Samarinda Tunjukkan Hasil Positif, Novan Syaronie Pasie Dorong Penguatan Program

Dengan luas lahan yang mencapai sekitar 10 hektare, Samri meminta kepala daerah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Pemkot Samarinda diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, termasuk meminta keterangan mantan pejabat maupun saksi yang mengetahui proses penguasaan dan pencatatan lahan.

“Kalau secara nurani kita yakini ada kesalahan administrasi, harus ada kebijakan nyata,” jelasnya.

Komisi I berharap penelusuran tersebut dapat menghasilkan kejelasan status hukum lahan eks Lokalisasi Bayur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat. Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan diharapkan mampu mencegah persoalan berkepanjangan antara warga dan pemerintah daerah. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi