Kampung Sidrap Perlu Kepastian Hukum, Agusriansyah Dorong Gugatan Administratif

ktmd - katamedia.co
Kamis, 19 Jun 2025 09:14 WITA
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

KATAMEDIA, Samarinda – Polemik status Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur memunculkan keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyarankan agar langkah hukum segera ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, agar tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan.

“Kalau ada warga yang merasa keberatan dan menginginkan wilayah itu silahkan aja ke Mendagri dan menggugat saja terkait aturan yang mengatakan itu wilayah Kutim,” kata Agusriansyah Ridwan.

Baca juga  Sekolah Rakyat Kemensos, DPRD Kaltim Nilai Daerah Kurang Persiapan

Ia menegaskan bahwa solusi terbaik atas konflik ini adalah melalui mekanisme formal yang telah disediakan oleh negara, khususnya melalui gugatan administratif terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan batas wilayah. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat.

Kampung Sidrap selama ini menjadi area abu-abu secara administratif karena terjadi klaim tumpang tindih antara dua pemerintah daerah. Ketidakpastian ini berdampak langsung pada pelayanan publik, program pembangunan, dan kejelasan arah kebijakan bagi warga.

Baca juga  Pemerintah Akan Turun ke Lapangan, Klarifikasi Kepemilikan Lahan Jadi Prioritas

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan batas wilayah kabupaten/kota memang merupakan kewenangan Kemendagri. Namun, keputusan tersebut tidak bersifat absolut dan dapat diajukan gugatan jika dianggap melanggar prinsip keadilan administratif atau tidak sesuai prosedur.

Agusriansyah menyayangkan apabila konflik ini terus bergulir di ruang publik tanpa penyelesaian konkret. Ia menilai bahwa perdebatan terbuka tanpa dasar hukum hanya akan memperpanjang kebingungan masyarakat dan berpotensi memperkeruh suasana.

Baca juga  Desa Muara Pantuan Harapkan Air Bersih dan Listrik Merata

“Ini soal administrasi negara, bukan soal opini pribadi. Jadi mekanismenya pun harus melalui saluran resmi,” tambahnya.

Dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, Agusriansyah berharap masyarakat Kampung Sidrap bisa segera memperoleh kepastian status wilayah mereka. Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar tidak saling menyalahkan, melainkan bersinergi dalam menyelesaikan konflik batas wilayah secara adil dan legal. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi