DPRD Samarinda Ketuk Palu Lima Perda, Pengembang Perumahan Kini Tak Bisa Lepas Tangan

ktmd - katamedia.co
Kamis, 29 Okt 2026 09:52 WITA
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan penjelasan terkait pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan penjelasan terkait pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kota Samarinda.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Penguatan sektor industri, perlindungan lingkungan, hingga keselamatan peserta didik menjadi bagian dari arah kebijakan baru Kota Samarinda. Hal tersebut ditandai dengan disetujuinya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kota Samarinda.

Lima regulasi tersebut mencakup tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda dan dua Raperda inisiatif DPRD. Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pembangunan daerah sekaligus menjawab sejumlah persoalan yang membutuhkan kepastian regulasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh Raperda telah melewati proses pembahasan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kondisi sosial masyarakat. Dengan demikian, setiap aturan yang disahkan diharapkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

“Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan dan kajian sosiologis mendalam,” jelas Kamaruddin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Dari lima Perda tersebut, salah satu yang memiliki orientasi jangka panjang adalah Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046. Regulasi ini menjadi acuan pengembangan industri selama dua dekade mendatang, terutama untuk memperkuat sektor hilir dan mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sektor ekstraktif.

Baca juga  Transportasi Pelajar Dinilai Mendesak, DPRD Samarinda Dorong Bus Sekolah dan Feeder

Sebanyak 11 sektor industri unggulan menjadi bagian dari rencana tersebut. Di antaranya industri makanan dan minuman, pengolahan kayu, tekstil, serta industri kreatif. Pengembangannya diarahkan dengan mengutamakan prinsip industri hijau agar pertumbuhan ekonomi tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi menuju sektor industri hilir yang tangguh,” tegas Kamaruddin.

Persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan juga menjadi perhatian melalui pengesahan Perda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Aturan ini memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pengembang dalam menyerahkan fasilitas lingkungan kepada pemerintah daerah.

Objek yang diatur meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, kolam retensi, hingga ruang terbuka hijau. Pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas tersebut paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Ketentuan ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menangani PSU yang terbengkalai akibat pengembang tidak lagi menjalankan kewajibannya.

“Pemerintah Kota kini memiliki wewenang mengambil alih aset PSU telantar demi kepentingan umum,” jelas Kamaruddin.

Baca juga  Komisi I DPRD Samarinda Desak Transparansi SPMB Tahap Kedua dan Perbaikan Sistem Zonasi

Di sektor lingkungan, DPRD dan Pemkot Samarinda juga menyepakati Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054. Dokumen perencanaan selama 30 tahun ini akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan kebijakan perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian dalam regulasi tersebut, mulai dari pengelolaan sampah, pemulihan lingkungan, penanganan banjir, hingga pemenuhan ruang terbuka hijau. Seluruhnya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat.

“Dokumen hukum tertinggi di tingkat daerah ini bertindak sebagai panglima ekologis pembangunan,” tuturnya.

Selain tiga regulasi yang berasal dari pemerintah kota, dua Perda lainnya merupakan hasil inisiatif DPRD Samarinda. Salah satunya mengatur Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang ditujukan untuk memperkuat keberadaan pelaku usaha dan kreator lokal.

Melalui aturan tersebut, pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif akan mendapat dukungan regulasi, termasuk terkait akses pembiayaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi kreativitas masyarakat agar dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Baca juga  DPRD Samarinda Dukung Program Zero Tambang, Dorong Rehabilitasi Lahan Eks Tambang untuk Atasi Banjir

“Perda ini memberikan kepastian akses pembiayaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya.

Sementara itu, Perda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi bentuk perhatian terhadap perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Regulasi ini mengatur upaya menciptakan satuan pendidikan yang memiliki kesiapan menghadapi potensi bencana serta didukung fasilitas yang aman dan ramah anak.

Kamaruddin menegaskan, aspek keselamatan harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, setiap satuan pendidikan di Samarinda diharapkan memenuhi standar keamanan bangunan dan memiliki lingkungan yang mendukung keselamatan seluruh warga sekolah.

“Setiap satuan pendidikan di Samarinda bertransformasi menjadi ruang belajar yang aman dan kokoh,” tegasnya.

Dengan disahkannya lima Perda tersebut, DPRD Samarinda berharap kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang semakin kuat. Namun, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan melalui pengesahan, melainkan juga konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Produk hukum di Samarinda adalah hukum yang hidup dan seirama dengan kesejahteraan masyarakat,” tutup Kamaruddin. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi