KATAMEDIA, Samarinda – Transformasi perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan ekonomi daerah di Kalimantan Timur. Firnadi Ikhsan, anggota Komisi II DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan penyempurnaan regulasi dan pemenuhan izin usaha.
“Ada tantangan ya, di dalamnya misalnya ada regulasi yang harus disempurnakan, perubahan bentuk dari Perusda menjadi Perseroda, kemudian pemenuhan izin-izin berusaha yang juga harus dipenuhi sebagaimana perusahaan umum lainnya,” ungkap Firnadi.
Menurutnya, regulasi yang jelas dan terpadu sangat penting agar Perseroda dapat beroperasi layaknya perusahaan umum dan mendapatkan kepercayaan pasar serta mitra bisnis.
Secara ilmiah, proses transformasi perusahaan daerah menjadi badan usaha berbadan hukum (Perseroda) memungkinkan perusahaan mendapatkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan dan tata kelola yang lebih baik, sehingga meningkatkan daya saing.
Firnadi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar Perseroda dapat menjalankan fungsi usahanya secara legal dan optimal, termasuk dalam hal perizinan dan tata kelola keuangan.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa Perusda menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan pasar dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dengan dukungan regulasi yang memadai dan manajemen yang profesional, transformasi ini menjadi peluang besar untuk mengakselerasi pengembangan perusahaan daerah di Kaltim. (Adv)