DPRD Kaltim Bentuk Tim Investigasi Longsor Batuah, Masyarakat Minta Transparansi

ktmd - katamedia.co
Rabu, 4 Jun 2025 02:32 WITA
Reza Fahlevi, anggota Komisi III DPRD Kaltim
Reza Fahlevi, anggota Komisi III DPRD Kaltim

Samarinda, KATAMEDIA – Bencana longsor yang terjadi di KM 28 Batuah, Kutai Kartanegara, memunculkan perdebatan mengenai penyebab utamanya. Meski kajian awal dari Universitas Mulawarman menyebutkan bahwa longsor tersebut terjadi karena faktor alam, masyarakat sekitar meyakini bahwa aktivitas pertambangan turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu longsor.

“Karena dari kajian geologi Unmul menyebutkan bahwasanya itu berdasarkan faktor alam, namun dari pihak masyarakat beranggapan atau berargumentasi penyebab longsor itu berdasarkan adanya aktivitas dari pertambangan,” ungkap Reza Fahlevi, anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Baca juga  Darlis Sebut Pemprov dan Pemkab Harus Introspeksi soal Sekolah Rakyat

Perbedaan pandangan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keadilan bagi warga yang terdampak. Masyarakat menginginkan investigasi yang lebih transparan dan menyeluruh untuk memastikan apakah benar ada kontribusi dari perusahaan tambang terhadap peristiwa tersebut.

Dalam konteks geoteknik, fenomena longsor bisa dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kemiringan lahan, jenis tanah, curah hujan, dan perubahan struktur tanah akibat aktivitas manusia. Aktivitas tambang, seperti penggalian atau pembuangan material, dapat melemahkan kestabilan tanah dan memperbesar potensi longsor, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem penahan tanah yang memadai.

Baca juga  Longsor di Kilometer 28 Desa Batuah Diduga Bukan Akibat Tambang Ilegal, Komisi III Tegaskan Faktor Alam Jadi Penyebab

Menanggapi perdebatan ini, DPRD Kaltim menyatakan akan membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi teknis.

“Oleh sebab itu, kami dari DPRD, khususnya Komisi III, dengan ini akan membentuk tim untuk memberikan kajian nantinya yang akan didampingi oleh Dinas ESDM, kemudian juga diikutsertakan pihak masyarakat, kemudian juga BPJN dan instansi terkait,” tandas Reza.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab politik DPRD dalam memastikan transparansi dan kebenaran informasi. DPRD juga berkomitmen menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang dapat memperkeruh suasana.

Baca juga  Desa Teluk Dalam Miliki Potensi Industri Madu Kelulut

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya tata kelola pertambangan yang mengutamakan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, dampak jangka panjang dari aktivitas tambang bisa merugikan warga sekitar, baik secara ekonomi, sosial, maupun ekologi.

Melalui pembentukan tim kajian independen, diharapkan perdebatan ini dapat diselesaikan secara objektif. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan, baik dalam hal tanggung jawab perusahaan maupun kebijakan relokasi warga terdampak. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi