Darlis Sebut Banyaknya TKA Akibat Longgarnya UU Cipta Kerja

ktmd - katamedia.co
Jumat, 30 Mei 2025 08:40 WITA
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda, KATAMEDIA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinan atas membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kalimantan Timur. Ia menilai bahwa hal ini merupakan dampak langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja yang melonggarkan syarat tenaga kerja asing.

“Undang-Undang Cipta Kerja kita itu sudah tidak lagi membatasi misalnya tenaga kerja asing,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ada batasan terkait bahasa dan masa tinggal bagi TKA.

Baca juga  Bangun Sinergitas, Pemkot Dan BNN RI Sepakati Program Layanan Rehabilitasi Gratis

“Kalau dulu, perusahaan yang mau mempekerjakan TKA harus bisa berbahasa Indonesia dan harus sekian lama tinggal di Indonesia,” katanya. Namun kini, syarat itu telah dihapus.

Bahkan menurut Darlis, visa wisata kini bisa digunakan untuk bekerja. Itulah sebabnya banyak menuai penolakan dari semua pihak. Kondisi ini menyebabkan tenaga kerja lokal kehilangan daya saing, baik karena kebijakan maupun kualifikasi.

Baca juga  Sumur Bor Tenaga Surya di Sumber Sari, Solusi Inovatif Atasi Kekeringan

Masuknya TKA tanpa pembatasan ketat menciptakan apa yang dalam ekonomi disebut labor market displacement, yaitu ketika tenaga kerja lokal tergeser oleh tenaga kerja luar akibat perbedaan regulasi dan produktivitas.

Darlis mengingatkan bahwa banyak perusahaan asing beroperasi di Kaltim, dan dominasi penanaman modal asing (PMA) membuat kontrol terhadap rekrutmen tenaga kerja semakin sulit.

Baca juga  Potensi Maritim Berau Belum Maksimal, Produk Ikan Dikirim ke Daerah Lain

“Kami kemarin Komisi IV mengunjungi beberapa perusahaan dan kami monitor, karena para TKA-nya, sebetulnya ada beberapa yang mengkhawatirkan,” katanya.

Bila tidak dikendalikan, kondisi ini bisa menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Komisi IV mendorong agar pemerintah daerah memiliki regulasi tambahan untuk mengimbangi kelonggaran UU pusat, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tetap terjaga. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi