Tahapan Ranperda RPJMD Tetap Berjalan Meski Tak Masuk Propemperda

ktmd - katamedia.co
Rabu, 28 Mei 2025 09:17 WITA
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Samarinda, KATAMEDIA – Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kalimantan Timur yang digelar Rabu (28/5/2025), di Gedung Utama DPRD menjadi forum awal penyampaian Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029. Rapat ini menjadi penting mengingat posisi strategis RPJMD sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa walaupun RPJMD tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dokumen itu tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang sah.

Baca juga  Pemerintah Kota Samarinda Diingatkan Agar Efisiensi Anggaran Tidak Mengorbankan Kualitas Layanan

“Ini tahapan yang harus dilewati. Apalagi RPJMD ini tidak masuk dalam Propemperda Tahun 2025, maka kami Bapemperda harus menyampaikan berdasarkan perda di tahun 2021 terkait soal produk pembentukan peraturan daerah bahwa gubernur atau DPRD itu bisa saja mengajukan Ranperda di luar daripada Propemperda yang dianggap mendesak atau bagian daripada amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujarnya.

Menurut Agusriansyah, keterlambatan memasukkan RPJMD ke dalam Propemperda bukan alasan untuk menghentikan proses pengesahan.

Baca juga  Petani Kaltim Keluhkan Kelangkaan Pupuk, DPRD Soroti Distribusi

“Nah, RPJMD ini termasuk yang belum sempat dimasukkan di Propemperda. Tadi kita bacakan untuk kita masukkan menjadi Ranperda di luar Propemperda agar tahapannya bisa berjalan,” katanya.

RPJMD merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap kepala daerah baru sebagai penjabaran visi, misi, dan program kerja selama masa jabatannya. Fungsi RPJMD sangat penting dalam penentuan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.

Secara akademis, keberadaan RPJMD juga menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintahan daerah yang diukur melalui indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), dan tingkat kemiskinan.

Baca juga  DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Evaluasi LKPJ demi Perbaikan RPJMD

Jika RPJMD tidak segera disahkan, akan terjadi kekosongan arah pembangunan daerah, yang berdampak pada mandeknya program lintas sektor dan potensi inefisiensi penggunaan anggaran.

Dengan demikian, langkah DPRD dan Bapemperda untuk tetap mengajukan Ranperda RPJMD meski di luar Propemperda merupakan upaya konkret menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi