
KATAMEDIA, Sangatta-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan seragam dan buku gratis bagi pelajar.
Larangan keras terhadap praktik jual beli seragam gratis kembali ditegaskan kepada seluruh sekolah, terutama pada satuan pendidikan negeri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masuknya sejumlah laporan dan indikasi adanya pihak yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, memastikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi kepada sekolah dan koperasi sekolah.
“Melalui edaran yang sudah kami kirimkan, kami menegaskan bahwa sekolah maupun koperasi sekolah tidak diperbolehkan memperjualbelikan buku maupun seragam gratis,” ujar Mulyono.
Ia menambahkan bahwa masyarakat turut berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut. Warga dipersilakan melaporkan jika menemukan sekolah yang tetap melakukan penjualan seragam atau buku yang seharusnya diberikan tanpa biaya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan melapor langsung ke dinas melalui hotline PPID yang telah disediakan. Ia juga menambahkan bahwa dirinya dapat dihubungi secara langsung di nomor 08125537108 karena ia terbuka untuk menerima laporan dari umum.
Program seragam gratis di Kutai Timur telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyasar peserta didik di jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga serta mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Mulyono berharap, dengan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses serta pengawasan yang lebih ketat, distribusi seragam dan buku gratis dapat berjalan lebih tertib, objektif, dan transparan. (ADV/MR)










