KATAMEDIA, SAMARINDA – Pembangunan pintu air kanal di kawasan perbatasan Loa Janan Ilir, Samarinda, dan Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Proyek pengendalian banjir ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat di kedua wilayah, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan keselamatan permukiman serta kekhawatiran warga terhadap potensi genangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mendukungan penuh penyelesaian proyek yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami dari DPRD Kota Samarinda sangat mendukung penuh pengerjaan ini. Kami berharap seluruh proses pengerjaan berjalan lancar karena ini melibatkan seluruh pihak, baik Pemprov Kaltim maupun Balai Wilayah Sungai. Targetnya, akhir tahun ini pintu air di sisi Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir bisa rampung,” Ungkap Helmi sapaan karibnya, Selasa (13/10/2026).
Pembangunan pintu air tersebut sebelumnya mendapat protes dari warga Desa Loa Janan Ulu, Kukar. Masyarakat khawatir pengoperasian pintu air saat hujan deras bersamaan dengan pasang Sungai Mahakam justru meningkatkan risiko genangan di permukiman mereka.
Menanggapi persoalan itu, Helmi menjelaskan mediasi antara pemerintah daerah dan warga menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajaran perangkat daerah dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota, SKPD, dan OPD lintas Pemkot Samarinda sudah bermediasi langsung dengan warga setempat, dengan dihadiri pula Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ini langkah yang sangat positif untuk menyamakan persepsi,” Jelas Helmi.
Politisi dari partai Gerindra itu menambahkan kesepakatan dalam mediasi menekankan agar pengoperasian pintu air di Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, tidak dilakukan sembarangan hingga berpotensi merugikan permukiman di wilayah Kukar.
“Sinergi dan komunikasi terbuka antara Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, serta masyarakat ini menjadi kunci utama,” Pungkas Helmi.
Selain penyelesaian fisik pintu air oleh BWS bersama Pemprov Kaltim, penanganan banjir di kawasan perbatasan juga memerlukan komitmen dalam pengoperasian pintu air serta penataan sempadan sungai. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










