KATAMEDIA, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan strategi bisnis menyusul penetapan tiga direkturnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.
Selain menyoroti persoalan hukum yang tengah berjalan, DPRD meminta perusahaan daerah tersebut kembali memperkuat fungsi bisnisnya, terutama dalam mengoptimalkan aset milik pemerintah yang belum produktif serta mengembangkan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai kasus yang menyeret jajaran direksi Varia Niaga harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, pembenahan tidak boleh hanya berorientasi pada administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga harus disertai target usaha yang terukur dan strategi pengembangan yang jelas.
Ia menyebut, selama dua tahun terakhir Komisi II telah melakukan pemantauan terhadap pengelolaan sejumlah BUMD di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dari hasil pengawasan tersebut, mulai terlihat sejumlah perkembangan dalam aspek tata kelola, meskipun masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan.
“Dua tahun ini sudah mulai ada perbaikan-perbaikan walaupun tidak semaksimal yang kita inginkan. Tapi minimal ada perbaikan itu mengenai tata kelolanya, mengenai pelaporannya dan lain sebagainya itu sudah kita monitor terus,” kata Iswandi.
Ia menegaskan, setiap direksi BUMD harus memiliki sasaran kerja yang jelas agar perusahaan tidak sekadar menjalankan aktivitas bisnis tanpa menghasilkan kontribusi yang terukur. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Terkait perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Iswandi menyatakan DPRD menghormati seluruh proses penyidikan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan jajaran pimpinan tidak sampai mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan maupun merugikan pegawai yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penetapan status ini alarm serius bagi tata kelola BUMD. Jadi nanti kita ingin memastikan bahwa operasional pegawai Varia Niaga itu tetap terlindungi,” ujarnya.
Komisi II juga akan mencermati kemungkinan adanya dampak keuangan daerah dari perkara dugaan korupsi tersebut. Apabila ditemukan kerugian daerah, DPRD meminta agar mekanisme pemulihan dapat diperjelas sehingga aspek pengembalian keuangan daerah turut menjadi perhatian.
“Yang pasti nanti kita pastikan kalau memang tidak ada kerugian daerah ya alhamdulillah, tapi kalau ada bagaimana cara-cara langkah-langkah pemulihannya,” tegasnya.
Bebaya Mart Diminta Evaluasi Model Bisnis
Selain persoalan tata kelola, Iswandi turut menyoroti pengembangan Bebaya Mart yang menjadi salah satu unit usaha Perumda Varia Niaga. Ia menilai konsep ritel yang dijalankan saat ini perlu dievaluasi karena dinilai belum memiliki daya saing memadai untuk menghadapi jaringan ritel modern.
Menurutnya, perusahaan daerah harus mampu merancang model usaha berdasarkan kebutuhan pasar, bukan sekadar meniru pola bisnis yang telah lebih dahulu dijalankan oleh perusahaan swasta. Evaluasi diperlukan agar usaha yang dikembangkan memiliki keunggulan serta segmen konsumen yang jelas.
“Salah konsep kalau saya lihat. Jadi nanti itu harus di-redesign ulang. Kalau model konsep begitu, enggak bisa itu bersaing dengan ritel-ritel modern lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persaingan bisnis ritel membutuhkan perencanaan matang, terutama ketika berhadapan dengan jaringan usaha modern yang telah memiliki sistem distribusi dan pangsa pasar kuat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengembangkan usaha serupa melalui program Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
“Itu sama saja dengan konsep koperasi merah putih per desa mau buka kayak begitu, selesai di makan sama ritel-ritel modern,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Iswandi mendorong Varia Niaga mengembangkan usaha yang lebih dekat dengan kebutuhan konsumen akhir atau end-user. Dengan strategi tersebut, perusahaan diharapkan mampu membangun pasar yang jelas sekaligus menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Di samping itu, optimalisasi aset milik pemerintah daerah juga dinilai harus menjadi prioritas. Aset yang selama ini belum dimanfaatkan perlu dipetakan dan dikembangkan agar dapat memberikan pemasukan serta nilai ekonomi bagi daerah.
Iswandi turut mengingatkan pentingnya peran Varia Niaga dalam mendukung pengendalian inflasi di Samarinda. Sebagai bagian dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), perusahaan tersebut diharapkan mampu berkontribusi melalui pengelolaan dan penyediaan produk yang dibutuhkan masyarakat.
“Bagaimana memanfaatkan aset-aset daerah yang tidur dan menjaga. Karena mereka masuk dalam tim pengendalian inflasi daerah di Samarinda,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur Perumda Varia Niaga berinisial SH, AC, dan MR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Saat ini, berkas tersebut masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










