KATAMEDIA, KUKAR – Penyesuaian wilayah administrasi pada tujuh desa definitif dan desa persiapan di Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan menambah kebutuhan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sekitar 65 ribu keping.
Kebutuhan tersebut menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, mengingat persediaan blangko saat ini hanya tersisa sekitar 4.000 keping.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan perubahan wilayah administrasi akan berdampak pada penyesuaian nomenklatur dan kode wilayah.
Kondisi itu membuat dokumen kependudukan masyarakat di wilayah terkait juga harus diperbarui mengikuti ketentuan administrasi yang baru.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Disdukcapil Kukar telah menyampaikan usulan tambahan anggaran pengadaan blangko melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar.
“Tidak harus dalam jumlah besar, misalnya sekitar Rp1 miliar untuk belanja blangko KTP elektronik,” ungkap Iryanto, Sabtu (7/11/2026).
Selain mengusulkan dukungan anggaran kepada pemerintah daerah, Disdukcapil Kukar juga akan berupaya meminta tambahan pasokan blangko dari pemerintah pusat.
Upaya tersebut dilakukan di tengah keterbatasan persediaan yang mulai memengaruhi pengaturan distribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Saat ini, Disdukcapil harus membatasi jumlah blangko yang diberikan kepada kecamatan agar pelayanan tetap berjalan.
“Kalau sebelumnya permintaan dari kecamatan bisa dipenuhi sampai 1.000 keping, sekarang kami batasi sekitar 250 keping untuk setiap permintaan,” terangnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan blangko KTP-el di Kukar rata-rata mencapai 100 ribu keping setiap tahun. Jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan tambahan untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan RT.
Keterbatasan persediaan terjadi karena dalam dua tahun terakhir, yakni 2025 dan 2026, Disdukcapil tidak dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme hibah seperti yang dilakukan pada 2023 dan 2024.
Dengan kondisi tersebut, Disdukcapil memprioritaskan penggunaan blangko fisik bagi masyarakat yang baru pertama kali melakukan perekaman KTP-el.
Sementara itu, warga yang membutuhkan penggantian KTP karena hilang atau keperluan lainnya didorong memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya bagi masyarakat yang sudah memiliki layanan tersebut.
Namun, penerapan dokumen digital belum sepenuhnya dapat menjangkau seluruh wilayah Kukar. Kondisi geografis yang luas serta keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah membuat dokumen fisik masih dibutuhkan masyarakat.
“Karena itu, kami menerapkan dua jalur pelayanan yakni dokumen fisik dan digital. Sebab, tidak semua wilayah memiliki jaringan internet yang memadai dan tidak semua masyarakat bisa menggunakan layanan digital,” jelasnya.
Disdukcapil Kukar berharap dukungan anggaran daerah dan tambahan pasokan dari pemerintah pusat dapat menjaga ketersediaan blangko.
Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kabupaten maupun kecamatan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).










