Sembilan Kesepakatan Pembangunan Keledang Mas Jadi Perhatian DPRD Samarinda

ktmd - katamedia.co
Selasa, 3 Nov 2026 10:36 WITA
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Pelaksanaan sembilan kesepakatan antara pengembang dan masyarakat menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam menyikapi aduan warga Perumahan Keledang Mas.

Kesepakatan yang dibahas pada 12 Oktober 2026 tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari teknis pekerjaan, pembatasan jam operasional, pengendalian debu, hingga mitigasi banjir selama kegiatan pembangunan berlangsung.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta PT Bumi Samarinda Damai (BSD) menjalankan seluruh kesepakatan tersebut secara konsisten agar aktivitas pengembangan perumahan tidak merugikan masyarakat.

Baca juga  Gelar Reses, Arie Wibowo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Samarinda Utara

“Dalam pertemuan sebelumnya sudah ada sembilan kesepakatan yang harus diperhatikan pengembang. Kami kembali mengingatkan agar seluruh poin itu dilaksanakan, termasuk pengaturan kegiatan, pengendalian debu, dan mitigasi banjir,” ujar Deni, Senin (02/11/2026).

Menurutnya, aduan masyarakat menjadi dasar bagi DPRD untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama.

Baca juga  Buka Rumah Sakit Baru Bukan Solusi, DPRD Minta RS Islam Tetap Gunakan Gedung Lama

Ia menjelaskan, selain persoalan perubahan gerbang, masyarakat juga menyampaikan keberatan terkait peninggian jalan di kawasan perumahan. Kedua persoalan tersebut kemudian menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Deni menilai, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan perlu dilakukan agar dampaknya tidak meluas ke lingkungan permukiman. Terlebih, wilayah Samarinda Seberang, khususnya Jalan Bung Tomo, masih memiliki persoalan banjir saat musim hujan.

Karena itu, pihak pengembang diminta melakukan langkah antisipasi secara terukur, terutama berkaitan dengan pematangan lahan dan perubahan elevasi jalan.

Baca juga  Pariwisata Samarinda Dinilai Belum Optimal, Rusdi Dovianto Dorong Promosi dan Destinasi Baru

Komisi III juga meminta pengembang menjaga komunikasi dengan masyarakat. Setiap keluhan yang muncul akibat kegiatan pembangunan harus ditanggapi secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang jelas.

Deni berharap sembilan kesepakatan yang telah dibuat tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan sehingga hubungan antara pengembang dan warga tetap terjaga. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi