DPRD dan Pemkot Samarinda Sahkan Lima Perda, Industri Hijau hingga Sekolah Aman Bencana Jadi Fokus

ktmd - katamedia.co
Jumat, 30 Okt 2026 09:27 WITA
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

KATAMEDIA, SAMARINDA – Penguatan sektor industri, perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi kreatif, hingga keselamatan peserta didik menjadi fokus kebijakan baru Pemerintah Kota Samarinda. Arah pembangunan tersebut diperkuat melalui pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Pengesahan lima regulasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026) malam. Kelima Perda itu terdiri atas tiga regulasi usulan pemerintah kota dan dua regulasi hasil inisiatif DPRD Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh regulasi telah melalui tahapan pembahasan, perencanaan, serta kajian yuridis dan sosiologis sebelum disepakati bersama.

“Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan serta kajian yuridis dan sosiologis mendalam. Tujuannya memastikan setiap aturan memiliki dasar kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kamaruddin, Jumat.

Baca juga  GratisPol Kesehatan Jadi Perisai Layanan Medis bagi Warga Kaltim di Mana Pun Berada

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046. Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman pengembangan industri daerah selama 20 tahun ke depan, sekaligus mendorong perubahan struktur ekonomi agar tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif.

Menurut Kamaruddin, Samarinda perlu memperkuat sektor industri hilir dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan. Dalam regulasi tersebut, terdapat 11 sektor industri unggulan yang akan dikembangkan, mulai dari industri makanan, pengolahan kayu, tekstil hingga industri kreatif melalui penerapan konsep Industri Hijau.

Selain sektor industri, DPRD dan Pemkot Samarinda juga menetapkan Perda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini mengatur tanggung jawab pengembang dalam menyediakan serta menyerahkan fasilitas pendukung kawasan perumahan kepada pemerintah daerah.

Fasilitas yang dimaksud mencakup jalan lingkungan, saluran drainase, kolam retensi hingga ruang terbuka hijau. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Pemerintah kota juga memiliki kewenangan mengambil alih aset yang ditelantarkan pengembang.

Baca juga  Sri Puji Astuti Dorong Percepatan Perbaikan SMPN 24 Demi Kualitas Pendidikan

Di bidang lingkungan, pengesahan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda Tahun 2025–2054 menjadi langkah untuk memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Dokumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan kebijakan perlindungan lingkungan. Sejumlah persoalan strategis turut menjadi perhatian, di antaranya pengelolaan sampah, rehabilitasi lingkungan, pengendalian banjir, serta peningkatan ketersediaan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, dua Perda lainnya merupakan hasil inisiatif DPRD Samarinda. Keduanya adalah Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Perda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Melalui Perda Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha kreatif lokal. Dukungan tersebut mencakup kemudahan akses pembiayaan, pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif, hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Baca juga  Ismail Latisi Minta Pemkot Samarinda Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga bagi Korban PHK

Adapun Perda SPAB diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah dari risiko bencana. Pengaturannya mencakup peningkatan kesiapsiagaan lingkungan pendidikan serta pemenuhan standar keselamatan bangunan sekolah.

Kamaruddin menilai keberadaan lima Perda tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ia berharap seluruh regulasi yang telah disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi segera diterjemahkan Pemerintah Kota Samarinda ke dalam program dan langkah konkret. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas lingkungan, penguatan ekonomi daerah maupun perlindungan keselamatan warga. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi