KATAMEDIA, SAMARINDA – Maraknya perumahan mangkrak yang ditinggalkan pengembang di Kota Samarinda mendorong DPRD Kota Samarinda menyiapkan regulasi baru sebagai solusi.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan permukiman dan fasilitas umum (fasum) agar aset yang terbengkalai dapat dikelola sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesemparan itu, ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan penyusunan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perumahan mangkrak yang selama ini ditinggalkan pengembang karena pailit atau tidak mampu melanjutkan pembangunan.
“Saat ini kami sedang menyusun Raperda untuk mengatasi masalah penyerahan permukiman, fasilitas umum, dan perumahan yang mangkrak karena ditinggal lari oleh pengembang. Targetnya, Raperda ini selesai tahun ini,” kata Kamaruddin di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda pada Senin (15/6/2026).
Kamaruddin menilai banyak aset perumahan yang hingga kini terlantar tanpa kejelasan status hukum. Namun, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja mengambil alih aset tersebut.
Karena itu, Raperda disusun sebagai landasan hukum agar proses penyerahan dan pengelolaan aset dilakukan melalui mekanisme yang sah serta tetap menghormati hak para pihak.
“Banyak aset-aset perumahan yang ditinggalkan pengembang. Jadi dibuatkan Perda agar pemerintah tidak semena-mena mengambilalih perumahan yang mangkrak tersebut,” Tegas Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menyebutkan sejumlah kawasan seperti Sambutan hingga Batu Besaung menjadi contoh wilayah yang masih memiliki perumahan mangkrak.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Politisi dari partai Nasdem itu menambahkan setelah Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda wajib melaksanakan seluruh mekanisme yang telah diatur.
“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Samarinda wajib menjalankan seluruh mekanismenya dengan patuh. Nantinya di dalam Perda ini memuat sanksi berupa pidana dan perdata,” Tutup Kamaruddin. (ADV)









