Home ›

Bawa Sajam di Wilayah Sungai Keledang, TU Ditangkap Dalam Operasi Pekat Mahakam 2026

ktmd - katamedia.co
Selasa, 24 Feb 2026 03:09 WITA
Tersangka TU, TO Ops Pekat Mahakam 2026.
Tersangka TU, TO Ops Pekat Mahakam 2026.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Seorang pria berinisial TU alias U, seorang pria kelahiran Maret 1991 yang telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Pekat Mahakam 2026 ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda saat patroli dini hari, Minggu (22/2/2026). Ia kedapatan membawa senjata tajam jenis badik sepanjang 30 sentimeter tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WITA di Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda.

Baca juga  Dugaan Sodorkan Amplop ke Korban Kekerasan Seksual, AMSPP Gelar Demo Tuntut Kepala Sekolah SDN 007 Samarinda Beserta Wakilnya Dicopot

“Benar, pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 Wita, saat Tim Opsnal Unit Jatanras melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Kepolisian Pekat Mahakam 2026, kami mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.

Agus menerangkan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas telah menerima informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa sajam di kawasan tersebut.

“Setelah mendapat informasi, tim menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan,” jelasnya.

Baca juga  Ketua SMSI Berau Lapor ke Polres Terkait Adanya Intimidasi Diduga Akibat Pemberitaan Tambang Ilegal

Dari hasil penggeledahan kata dia, petugas menemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terlapor.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati satu bilah badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di pinggang sebelah kiri,” katanya.

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan bahwa terlapor ternyata merupakan TO dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.

“Yang bersangkutan merupakan TO Ops Pekat Mahakam 2026 dari Unit Jatanras,” tegasnya.

Baca juga  Direktur PT JMB Ditahan, Menambah Daftar Baru Terduga Pelaku Korupsi Izin Pertambangan

Saat diamankan, terlapor tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” tambahnya.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 cm beserta sarungnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307 Ayat (1).

Bagikan:
Berita Rekomendasi