Home ›

Paksa Bayar Sepuluh Ribu, Jukir Liar Di Rapak Dalam Ditangkap

ktmd - katamedia.co
Selasa, 24 Feb 2026 04:19 WITA
Pelaku MAA (46) Jukir Liar di Rapak Dalam.
Pelaku MAA (46) Jukir Liar di Rapak Dalam.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Aksi pemerasan bermodus juru parkir liar terjadi di Simpang 4 Rapak Dalam, Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda. Seorang pengendara mobil dipaksa menyerahkan uang Rp10 ribu oleh pria tak dikenal saat melintas di lokasi tersebut.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.50 WITA. Korban yang tengah mengendarai kendaraan roda empat dihentikan oleh pelaku dan dimintai uang secara paksa.

“Korban saat itu melintas di simpang 4 Rapak Dalam, kemudian didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan dimintai uang dengan cara memaksa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Baca juga  Lima Bulan Jadi DPO, Pelaku Kasus Penjambretan di Sempaja Selatan Ditangkap

Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 ribu. Namun merasa keberatan atas tindakan ini, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban serupa.

*Kronologi Kejadian*

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula saat korban melintasi Jalan Pattimura menuju Simpang Empat Rapak Dalam sekitar pukul 22.50 WITA. Tiba-tiba pelaku menghampiri kendaraan korban dan meminta uang.

Permintaan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, sehingga korban yang merasa terintimidasi memilih memberikan uang Rp10 ribu. Setelah kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga  Lima Pelaku Judi Balap Liar Ditangkap Polresta Samarinda

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Samarinda Seberang pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan.

Pelaku diketahui berinisial MAA (46), warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang secara paksa. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah lampu lalu lintas (lampu lalin), satu buah kardus kosong merek Beng-Beng, serta uang tunai Rp10 ribu.

Baca juga  JMSI Desak Aparat Usut Aksi Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme dan pungutan liar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, guna menciptakan rasa aman di wilayah Samarinda, khususnya di kawasan Loa Janan Ilir.

Bagikan:
Berita Rekomendasi