Home › ,

Bangun Sinergitas, Pemkot Dan BNN RI Sepakati Program Layanan Rehabilitasi Gratis

ktmd - katamedia.co
Kamis, 6 Feb 2025 10:26 WITA
Penandatanganan MOU Pelayanan Rehabilitasi Gratis oleh Walikota Samarinda, Rabu (5/2/2025)
Penandatanganan MOU Pelayanan Rehabilitasi Gratis oleh Walikota Samarinda, Rabu (5/2/2025)

SAMARINDA, Katamedia.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) perihal program rehabilitasi gratis. Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan yang dilaksanakan Ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Rabu (5/2/2025). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom.

Pemkot Samarinda sendiri bekerja sama dalam hal ini dengan BNN Kota Samarinda dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah. Pemkot Samarinda berinisiatif untuk mengambil peran untuk memiliki program rehabilitasi gratis, menggunakan dana dari pihaknya yang akan dihibahkan kepada BNN.

Baca juga  Pemkot Samarinda Bentuk Tim Khusus Awasi Penerimaan Siswa Baru, Gratifikasi Akan Ditindak Tegas

“Kami telah menghibahkan tanah kurang lebih 5 hektare kepada BNN, rehabilitasi yang ada di Tanah Merah. Kemudian nanti untuk program rehabilitasinya seperti yang kita sepakati hari ini Itu akan dibiayai oleh pemerintah kota,”jelas Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Inisiatif ini didasari beberapa hal. Pihaknya melihat bahwa program rehabilitasi menjadi sangat penting dalam upaya rekonstruksi sosial para pengguna narkoba yang telah divonis untuk direhabilitasi.

Baca juga  Samarinda Masuk 10 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi dalam EPPD 2024

“Nah, program rehabilitasi itu tidak mudah. Satu, selain harus ada tempat. Juga harus ada biaya,”ucapnya.

Oleh sebab itu, Andi berharap agar kontribusi yang diberikan Pemkot Samarinda memberikan manfaat.

“Dengan harapan, tidak hanya berhenti menjadi pengguna tetapi setelah dia keluar (dari rehabilitasi), dia bisa bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sosial,”harapnya.

Namun, program rehabilitasi gratis ini hanya diperuntukkan warga Kota Samarinda yang memang divonis untuk dilakukan rehabilitasi narkotika.(DSH)

Baca juga  Andi Harun Tinjau Proyek Pembangunan di Samarinda Seberang, Siapkan Transformasi Kawasan Kumuh
Bagikan:
Berita Rekomendasi