Home › ,

Bangun Sinergitas, Pemkot Dan BNN RI Sepakati Program Layanan Rehabilitasi Gratis

ktmd - katamedia.co
Kamis, 6 Feb 2025 10:26 WITA
Penandatanganan MOU Pelayanan Rehabilitasi Gratis oleh Walikota Samarinda, Rabu (5/2/2025)
Penandatanganan MOU Pelayanan Rehabilitasi Gratis oleh Walikota Samarinda, Rabu (5/2/2025)

SAMARINDA, Katamedia.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) perihal program rehabilitasi gratis. Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan yang dilaksanakan Ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Rabu (5/2/2025). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom.

Pemkot Samarinda sendiri bekerja sama dalam hal ini dengan BNN Kota Samarinda dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah. Pemkot Samarinda berinisiatif untuk mengambil peran untuk memiliki program rehabilitasi gratis, menggunakan dana dari pihaknya yang akan dihibahkan kepada BNN.

Baca juga  Ananda Soroti Penanganan Banjir Samarinda, Harus Ada Langkah Terintegrasi

“Kami telah menghibahkan tanah kurang lebih 5 hektare kepada BNN, rehabilitasi yang ada di Tanah Merah. Kemudian nanti untuk program rehabilitasinya seperti yang kita sepakati hari ini Itu akan dibiayai oleh pemerintah kota,”jelas Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Inisiatif ini didasari beberapa hal. Pihaknya melihat bahwa program rehabilitasi menjadi sangat penting dalam upaya rekonstruksi sosial para pengguna narkoba yang telah divonis untuk direhabilitasi.

Baca juga  Pemkot Samarinda Beri Umrah untuk Camat Teladan dalam Malam Penganugerahan ASN dan Non-ASN 2024

“Nah, program rehabilitasi itu tidak mudah. Satu, selain harus ada tempat. Juga harus ada biaya,”ucapnya.

Oleh sebab itu, Andi berharap agar kontribusi yang diberikan Pemkot Samarinda memberikan manfaat.

“Dengan harapan, tidak hanya berhenti menjadi pengguna tetapi setelah dia keluar (dari rehabilitasi), dia bisa bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sosial,”harapnya.

Namun, program rehabilitasi gratis ini hanya diperuntukkan warga Kota Samarinda yang memang divonis untuk dilakukan rehabilitasi narkotika.(DSH)

Baca juga  Subandi Tegur Dishub soal Parkir Sembarangan di Jalan Biola
Bagikan:
Berita Rekomendasi