Jahidin Soroti Praktik Sewa dan Jual Beli Aset Pemprov Tanpa Legalitas

ktmd - katamedia.co
Rabu, 2 Jul 2025 10:10 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

KATAMEDIA, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik sewa dan jual beli lahan milik pemerintah provinsi yang tidak dilandasi legalitas yang sah. Praktik ini, menurutnya, berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran hukum yang serius.

“Kita juga harus mencari tahu siapa yang memperjualbelikan atau menyewakan lahan itu secara tidak sah. Kalau menyewa tanpa legalitas, apalagi bukan pemiliknya, itu harus dibongkar,” tegas Jahidin.

Baca juga  Disiplin dan Sinergi Jadi Sorotan Sekwan Norhayati dalam Apel Pagi Sekretariat DPRD Kaltim

Secara hukum, tanah milik pemerintah hanya bisa disewakan atau dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan, termasuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Transaksi bawah tangan, termasuk jual beli bermodal kuitansi, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Praktik semacam itu rentan menimbulkan konflik di masa depan, termasuk klaim ganda atas lahan, gugatan perdata, atau bahkan pidana pemalsuan dokumen. DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mendorong penindakan terhadap tindakan seperti ini.

Baca juga  DPRD Kaltim Kawal Pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang, Dukung Konektivitas dan Pemerataan Wilayah Perbatasan

“Kita akan dorong pimpinan dewan untuk memanggil semua pemilik KP itu ke DPRD. Opsinya, kalau tidak dibongkar, ya harus setor ke PAD. Tapi prinsip saya: dibongkar dulu,” kata Jahidin.

Pernyataan itu menunjukkan pendekatan tegas dan prioritas pada pengembalian aset kepada negara terlebih dahulu sebelum ada kompromi lain. Prinsip “lebih baik dibongkar dulu” menunjukkan keseriusan untuk mengembalikan fungsi aset sesuai peruntukannya.

Baca juga  Husni Fahruddin Sebut Efisiensi dan Akselerasi Jadi Kunci Pembangunan Kaltim

Hal ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli atau menyewa lahan dari pihak-pihak yang tidak sah. Pemerintah daerah pun dituntut untuk lebih aktif mensosialisasikan status aset kepada publik.

“Karena kita belum tahu mereka menyewa kepada siapa. Bahkan, mungkin ada yang melakukan jual-beli di bawah tangan, hanya bermodalkan kuitansi,” tandasnya. Dugaan ini memperkuat urgensi audit kepemilikan atas tanah negara tersebut. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi